Putusan Bawaslu Sebut KPU Melanggar, Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto; Antara)
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pelanggaran administrasi KPU.
Hasilnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
Baca Juga:
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (20/3).
Bawaslu memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani proses verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," ucap Bagja.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.
Baca Juga:
KPU juga diperintahkan menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," katanya.
Bagja mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu RI pada Sabtu (18/3).
Putusan ini tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi.
Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024. (Knu)
Baca Juga:
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
