KPU Hadapi Partai Prima di Tiga Jalur Hukum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Maret 2023
KPU Hadapi Partai Prima di Tiga Jalur Hukum

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari . (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga:

DPR dan Pemerintah Sepakat Draf Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU saat ini berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di tiga jalur hukum berbeda.

Jalur hukum pertama, kata dia, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Jalur hukum kedua, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebab, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.

"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujarnya.

Adapun jalur hukum ketiga Hasyim menyebut pihaknya berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," tuturnya.

Hasyim menyebut, ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. KPU akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai Prima tersebut.

"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Serahkan 10 Poin Perppu Pemilu ke Komisi II DPR

#Penundaan Pemilu #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan