Putusan Bawaslu soal Partai Prima Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pemilu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 April 2023
Putusan Bawaslu soal Partai Prima Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pemilu

Guspardi Gaus. ANTARA/HO-Aspri/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU agar Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 menuai sorotan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap putusan Bawaslu RI terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Baca Juga

KPU Sebut Verifikasi Administrasi Partai Prima Penuhi Syarat

"Saya khawatir ini akan menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu, yang tahapan-tahapannya masih panjang dan saya yakin ini akan terganggu," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti putusan Bawaslu yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu dihentikan. Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Prima namun kini diterima.

"Tadi dikatakan bahwa pintu masuk bawaslu memproses kembali terhadap kasus prima adalah putusan pengadilan negeri bahwa proses kepemiluan sudah terang benderang diatur oleh undang-undang yang berhak menentukan dan membahas dan memproses itu hanyalah Bawaslu dan PTUN. Ini kan jadi dilematis," ucapnya.

Baca Juga

Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Pemilu

Menurut Guspardi, Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu harus segera mengambil sikap terkait hal tersebut.Sebab, yang dikhawatirkan Guspardi ini berpotensi akan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Ini akan dilakukan juga oleh partai-partai politik dan juga oleh kasus-kasus yang akan datang. Bagaimana kita menyikapi kalau dari hari ini kita tidak punya sikap, saya khawatir akan muncul kasus-kasus yang sama dengan model yang tidak dibayangkan,” tutup Guspardi.

Sekedar informasi, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan keputusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 merupakan bentuk kemandirian dalam menjalankan kewenangan institusinya.

Dia juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima sebagai dasar pertimbangan dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap KPU.

Melainkan, lanjut dia, putusan PN Jakpus tersebut menjadi celah masuk bagi Bawaslu dalam menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. (*)

Baca Juga

KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024

#Komisi II DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Indonesia
Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation
DPR merespons kebijakan pemerintah yang menerapkan WFH bagi ASN. DPR pun meminta adanya pengawasan ketat.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
DPR RI menyoroti dugaan mobil dinas dipakai untuk mudik. KPK minta evaluasi, DPR dorong sanksi tegas bagi pelanggaran aturan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
Bagikan