Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 21 Maret 2023
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Pemilu

Konferensi Pers Partai Prima. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan siap mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah tersebut bakal dilakukan Prima menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023.

Baca Juga:

Putusan Bawaslu Sebut KPU Melanggar, Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional Partai Prima.

"Gugatan Prima kepada Bawaslu terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum," kata Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus, di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Dominggus menuturkan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, bukan soal gugatan sengketa proses pemilu.

Putusan Bawaslu ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Partai Prima bertujuan untuk mencari keadilan, membuka kembali kesempatan Prima untuk menjadi parpol peserta Pemilu.

"Ini membuka kembali satu kesempatan atau peluang untuk kita pulihkan hak-hak politik itu dengan adanya putusan ini agar memberikan jalan teknisnya bagaimana supaya hak politik itu dipulihkan jalannya adalah lewat putusan Bawaslu," terangnya.

Baca Juga:

KPU Hadapi Partai Prima di Tiga Jalur Hukum

Dominggus pun membantah tudingan beberapa pihak bahwa Partai Prima ditunggangi dengan menginginkan penundaan Pemilu.

"Tidak (ada gugatan soal penundaan pemilu), nah itu tadi yah penjelasan kami ini adalah ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik, lebih cepat dipulihkan akan lebih baik tidak perlu ada penundaan," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa Partai Prima menyatakan tak ada urusan dengan banding yang dilayangkan KPU ke Pengadilan Tinggi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebenarnya ini berbeda ranah tetapi putusan yang sedang berjalan di putusan pengadilan yang sekarang sedang menjalanin banding di pengadilan tinggi itu, kami biarkan berjalan sebagaimana adanya. Karena ini ada ranah hukum yang berbeda, yang 1 sifatnya lebih prinsip keadilan yang satu soal teknis bagaimana memulihkan keadilan itu," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu

#Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan