Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Pemilu
Konferensi Pers Partai Prima. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan siap mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah tersebut bakal dilakukan Prima menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023.
Baca Juga:
Putusan Bawaslu Sebut KPU Melanggar, Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional Partai Prima.
"Gugatan Prima kepada Bawaslu terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum," kata Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus, di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
Dominggus menuturkan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, bukan soal gugatan sengketa proses pemilu.
Putusan Bawaslu ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Partai Prima bertujuan untuk mencari keadilan, membuka kembali kesempatan Prima untuk menjadi parpol peserta Pemilu.
"Ini membuka kembali satu kesempatan atau peluang untuk kita pulihkan hak-hak politik itu dengan adanya putusan ini agar memberikan jalan teknisnya bagaimana supaya hak politik itu dipulihkan jalannya adalah lewat putusan Bawaslu," terangnya.
Baca Juga:
Dominggus pun membantah tudingan beberapa pihak bahwa Partai Prima ditunggangi dengan menginginkan penundaan Pemilu.
"Tidak (ada gugatan soal penundaan pemilu), nah itu tadi yah penjelasan kami ini adalah ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik, lebih cepat dipulihkan akan lebih baik tidak perlu ada penundaan," tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa Partai Prima menyatakan tak ada urusan dengan banding yang dilayangkan KPU ke Pengadilan Tinggi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebenarnya ini berbeda ranah tetapi putusan yang sedang berjalan di putusan pengadilan yang sekarang sedang menjalanin banding di pengadilan tinggi itu, kami biarkan berjalan sebagaimana adanya. Karena ini ada ranah hukum yang berbeda, yang 1 sifatnya lebih prinsip keadilan yang satu soal teknis bagaimana memulihkan keadilan itu," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029