Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 21 Maret 2023
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Pemilu

Konferensi Pers Partai Prima. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan siap mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah tersebut bakal dilakukan Prima menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023.

Baca Juga:

Putusan Bawaslu Sebut KPU Melanggar, Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional Partai Prima.

"Gugatan Prima kepada Bawaslu terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum," kata Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus, di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Dominggus menuturkan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, bukan soal gugatan sengketa proses pemilu.

Putusan Bawaslu ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Partai Prima bertujuan untuk mencari keadilan, membuka kembali kesempatan Prima untuk menjadi parpol peserta Pemilu.

"Ini membuka kembali satu kesempatan atau peluang untuk kita pulihkan hak-hak politik itu dengan adanya putusan ini agar memberikan jalan teknisnya bagaimana supaya hak politik itu dipulihkan jalannya adalah lewat putusan Bawaslu," terangnya.

Baca Juga:

KPU Hadapi Partai Prima di Tiga Jalur Hukum

Dominggus pun membantah tudingan beberapa pihak bahwa Partai Prima ditunggangi dengan menginginkan penundaan Pemilu.

"Tidak (ada gugatan soal penundaan pemilu), nah itu tadi yah penjelasan kami ini adalah ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik, lebih cepat dipulihkan akan lebih baik tidak perlu ada penundaan," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa Partai Prima menyatakan tak ada urusan dengan banding yang dilayangkan KPU ke Pengadilan Tinggi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebenarnya ini berbeda ranah tetapi putusan yang sedang berjalan di putusan pengadilan yang sekarang sedang menjalanin banding di pengadilan tinggi itu, kami biarkan berjalan sebagaimana adanya. Karena ini ada ranah hukum yang berbeda, yang 1 sifatnya lebih prinsip keadilan yang satu soal teknis bagaimana memulihkan keadilan itu," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu

#Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Bagikan