Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Kamis, 04 April 2024 -
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani ogah berbicara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Saat ditanya awak media terkait dua isu yang ramai diperbincangkan publik tersebut, Puan hanya menggelengkan kepala. Mulanya, Puan hanya menjawab singkat saat ditanya soal revisi UU MD3 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Enggak ada itu (revisi UU MD3)," kata Puan, kepada media dalam jumpa pers di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3).
Baca juga:
Dalam jumpa pers ini, Puan didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Saat ditanya kembali soal nasib angket, Ketua DPP PDIP itu pun kembali menggelengkan kepala. Padahal, dia sempat berbicara mengenai hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada 28 Maret lalu.
Kala itu, Puan mengaku tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR terkait hak angket. Menurut putri Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri ini, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.
Puan menyebut, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). "Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," kata Puan. (Pon)
Baca juga:
Puan Singgung Sengketa Pilpres di MK saat Pidato di Paripurna DPR