Puan Singgung Sengketa Pilpres di MK saat Pidato di Paripurna DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Pada rapat yang dihadiri 290 legislator Senayan itu, Puan menyinggung sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu, mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan hasil putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan MK, kata Puan, nantinya akan menjadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi di Indonesia.
"Hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia, dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi," kata Puan.
Baca juga:
Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu
Puan menjelaskan, pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 telah rampung. Saat ini, lanjut Puan, sudah memasuki tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
"Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan, pemilu merupakan alat untuk mewujudkan demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Setiap peserta pemilu, dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi, untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tutup Puan. (Pon)
Baca juga:
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN