Puan Singgung Sengketa Pilpres di MK saat Pidato di Paripurna DPR

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 04 April 2024
Puan Singgung Sengketa Pilpres di MK saat Pidato di Paripurna DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).

Pada rapat yang dihadiri 290 legislator Senayan itu, Puan menyinggung sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu, mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan hasil putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan MK, kata Puan, nantinya akan menjadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi di Indonesia.

"Hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia, dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi," kata Puan.

Baca juga:

Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu

Puan menjelaskan, pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 telah rampung. Saat ini, lanjut Puan, sudah memasuki tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

"Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan, pemilu merupakan alat untuk mewujudkan demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Setiap peserta pemilu, dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi, untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tutup Puan. (Pon)

Baca juga:

Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029

#Mahkamah Konstitusi #Puan Maharani #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Puan Maharani menyebut maraknya anak terpapar judi online sebagai alarm darurat nasional dan ancaman serius bagi masa depan generasi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Indonesia
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Ketua DPR RI menegaskan APBN 2027 harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Bagikan