Puan Singgung Sengketa Pilpres di MK saat Pidato di Paripurna DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Pada rapat yang dihadiri 290 legislator Senayan itu, Puan menyinggung sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu, mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan hasil putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan MK, kata Puan, nantinya akan menjadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi di Indonesia.
"Hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia, dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi," kata Puan.
Baca juga:
Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu
Puan menjelaskan, pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 telah rampung. Saat ini, lanjut Puan, sudah memasuki tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
"Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan, pemilu merupakan alat untuk mewujudkan demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Setiap peserta pemilu, dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi, untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tutup Puan. (Pon)
Baca juga:
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan