Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 April 2024
Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu

Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, pihak terkait tim kuasa hukum Cawapres 02 melayangkan pertanyaan kepada Bawaslu, soal kewenangan institusi tersebut yang dilampaui.

Ketua tim kuasa hukum 02, Profesor Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan Bawaslu sejatinya memiliki wewenang untuk menerima laporan dugaan kecurangan Pemilu hingga menangani laporan-laporan tersebut.

"Dalam kenyataannya, kewenangan Bawaslu itu dilampui, seperti sengketa administratif, persyaratan pencalonan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, tapi dilampaui," kata Yusril.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

"Tiba di ujung, sampai di Mahkamah Konstitusi, para pihak itu mengangkat persoalan ini, dan meminta Mahkamah (Konstitusi) untuk menyelesaikannya, sementara Bawaslu hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan," tambahnya.

Kemudian, ahli Bawaslu Profesor Muhammad Alhamid mengatakan kewenangan Bawaslu semestinya tidak dilampaui oleh instansi manapun. Ia kemudian berkaca pada pengalamannya ketika menjadi Ketua Bawaslu.

"Saya dulu pernah disanksi Prof. Jimly Asshiddiqie yang saat itu menjabat Ketua DKPP, karena kasus calon senator yang tidak memenuhi syarat. Kemudian saya disanksi karena melanggar kode etik, bahkan mengoreksi putusan Bawaslu dan KPU," ungkap Alhamid.

Baca juga:

Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK

"DKPP silahkan menilai seturut mandat undang-undang, yaitu menegakkan kode etik. Tapi, tidak masuk ke amar putusan dalam bentuk mengoreksi fungsi-fungsi atau peran kewenangan KPU atau Bawaslu," katanya tegas.

Alhamid mengklarifikasi bahwa pernyataannya bukan untuk menyatakan keberatan atas keputusan DKPP yang lalu, namun untuk menegaskan agar instansi lain tidak memasuki ranah kewenangan Bawaslu. (waf)

Baca juga:

Pengembang Aplikasi Sirekap Bantah Server KPU di Luar Negeri

#Pemilu 2024 #KPU #Bawaslu #MK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Bagikan