Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu


Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
MerahPutih.com - Pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, pihak terkait tim kuasa hukum Cawapres 02 melayangkan pertanyaan kepada Bawaslu, soal kewenangan institusi tersebut yang dilampaui.
Ketua tim kuasa hukum 02, Profesor Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan Bawaslu sejatinya memiliki wewenang untuk menerima laporan dugaan kecurangan Pemilu hingga menangani laporan-laporan tersebut.
"Dalam kenyataannya, kewenangan Bawaslu itu dilampui, seperti sengketa administratif, persyaratan pencalonan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, tapi dilampaui," kata Yusril.
Baca juga:
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024
"Tiba di ujung, sampai di Mahkamah Konstitusi, para pihak itu mengangkat persoalan ini, dan meminta Mahkamah (Konstitusi) untuk menyelesaikannya, sementara Bawaslu hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan," tambahnya.
Kemudian, ahli Bawaslu Profesor Muhammad Alhamid mengatakan kewenangan Bawaslu semestinya tidak dilampaui oleh instansi manapun. Ia kemudian berkaca pada pengalamannya ketika menjadi Ketua Bawaslu.
"Saya dulu pernah disanksi Prof. Jimly Asshiddiqie yang saat itu menjabat Ketua DKPP, karena kasus calon senator yang tidak memenuhi syarat. Kemudian saya disanksi karena melanggar kode etik, bahkan mengoreksi putusan Bawaslu dan KPU," ungkap Alhamid.
Baca juga:
Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK
"DKPP silahkan menilai seturut mandat undang-undang, yaitu menegakkan kode etik. Tapi, tidak masuk ke amar putusan dalam bentuk mengoreksi fungsi-fungsi atau peran kewenangan KPU atau Bawaslu," katanya tegas.
Alhamid mengklarifikasi bahwa pernyataannya bukan untuk menyatakan keberatan atas keputusan DKPP yang lalu, namun untuk menegaskan agar instansi lain tidak memasuki ranah kewenangan Bawaslu. (waf)
Baca juga:
Pengembang Aplikasi Sirekap Bantah Server KPU di Luar Negeri
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
