Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 April 2024
Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu

Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, pihak terkait tim kuasa hukum Cawapres 02 melayangkan pertanyaan kepada Bawaslu, soal kewenangan institusi tersebut yang dilampaui.

Ketua tim kuasa hukum 02, Profesor Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan Bawaslu sejatinya memiliki wewenang untuk menerima laporan dugaan kecurangan Pemilu hingga menangani laporan-laporan tersebut.

"Dalam kenyataannya, kewenangan Bawaslu itu dilampui, seperti sengketa administratif, persyaratan pencalonan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, tapi dilampaui," kata Yusril.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

"Tiba di ujung, sampai di Mahkamah Konstitusi, para pihak itu mengangkat persoalan ini, dan meminta Mahkamah (Konstitusi) untuk menyelesaikannya, sementara Bawaslu hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan," tambahnya.

Kemudian, ahli Bawaslu Profesor Muhammad Alhamid mengatakan kewenangan Bawaslu semestinya tidak dilampaui oleh instansi manapun. Ia kemudian berkaca pada pengalamannya ketika menjadi Ketua Bawaslu.

"Saya dulu pernah disanksi Prof. Jimly Asshiddiqie yang saat itu menjabat Ketua DKPP, karena kasus calon senator yang tidak memenuhi syarat. Kemudian saya disanksi karena melanggar kode etik, bahkan mengoreksi putusan Bawaslu dan KPU," ungkap Alhamid.

Baca juga:

Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK

"DKPP silahkan menilai seturut mandat undang-undang, yaitu menegakkan kode etik. Tapi, tidak masuk ke amar putusan dalam bentuk mengoreksi fungsi-fungsi atau peran kewenangan KPU atau Bawaslu," katanya tegas.

Alhamid mengklarifikasi bahwa pernyataannya bukan untuk menyatakan keberatan atas keputusan DKPP yang lalu, namun untuk menegaskan agar instansi lain tidak memasuki ranah kewenangan Bawaslu. (waf)

Baca juga:

Pengembang Aplikasi Sirekap Bantah Server KPU di Luar Negeri

#Pemilu 2024 #KPU #Bawaslu #MK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan