Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 April 2024
Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu

Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, pihak terkait tim kuasa hukum Cawapres 02 melayangkan pertanyaan kepada Bawaslu, soal kewenangan institusi tersebut yang dilampaui.

Ketua tim kuasa hukum 02, Profesor Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan Bawaslu sejatinya memiliki wewenang untuk menerima laporan dugaan kecurangan Pemilu hingga menangani laporan-laporan tersebut.

"Dalam kenyataannya, kewenangan Bawaslu itu dilampui, seperti sengketa administratif, persyaratan pencalonan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, tapi dilampaui," kata Yusril.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

"Tiba di ujung, sampai di Mahkamah Konstitusi, para pihak itu mengangkat persoalan ini, dan meminta Mahkamah (Konstitusi) untuk menyelesaikannya, sementara Bawaslu hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan," tambahnya.

Kemudian, ahli Bawaslu Profesor Muhammad Alhamid mengatakan kewenangan Bawaslu semestinya tidak dilampaui oleh instansi manapun. Ia kemudian berkaca pada pengalamannya ketika menjadi Ketua Bawaslu.

"Saya dulu pernah disanksi Prof. Jimly Asshiddiqie yang saat itu menjabat Ketua DKPP, karena kasus calon senator yang tidak memenuhi syarat. Kemudian saya disanksi karena melanggar kode etik, bahkan mengoreksi putusan Bawaslu dan KPU," ungkap Alhamid.

Baca juga:

Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK

"DKPP silahkan menilai seturut mandat undang-undang, yaitu menegakkan kode etik. Tapi, tidak masuk ke amar putusan dalam bentuk mengoreksi fungsi-fungsi atau peran kewenangan KPU atau Bawaslu," katanya tegas.

Alhamid mengklarifikasi bahwa pernyataannya bukan untuk menyatakan keberatan atas keputusan DKPP yang lalu, namun untuk menegaskan agar instansi lain tidak memasuki ranah kewenangan Bawaslu. (waf)

Baca juga:

Pengembang Aplikasi Sirekap Bantah Server KPU di Luar Negeri

#Pemilu 2024 #KPU #Bawaslu #MK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Bagikan