Lanjutan Sidang MK Pilpres 2024, Ahli Bawaslu: DKPP Jangan Lampaui Kewenangan Bawaslu
Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Alhamid tegaskan Bawaslu sudah ikuti aturan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
MerahPutih.com - Pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, pihak terkait tim kuasa hukum Cawapres 02 melayangkan pertanyaan kepada Bawaslu, soal kewenangan institusi tersebut yang dilampaui.
Ketua tim kuasa hukum 02, Profesor Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan Bawaslu sejatinya memiliki wewenang untuk menerima laporan dugaan kecurangan Pemilu hingga menangani laporan-laporan tersebut.
"Dalam kenyataannya, kewenangan Bawaslu itu dilampui, seperti sengketa administratif, persyaratan pencalonan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, tapi dilampaui," kata Yusril.
Baca juga:
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024
"Tiba di ujung, sampai di Mahkamah Konstitusi, para pihak itu mengangkat persoalan ini, dan meminta Mahkamah (Konstitusi) untuk menyelesaikannya, sementara Bawaslu hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan," tambahnya.
Kemudian, ahli Bawaslu Profesor Muhammad Alhamid mengatakan kewenangan Bawaslu semestinya tidak dilampaui oleh instansi manapun. Ia kemudian berkaca pada pengalamannya ketika menjadi Ketua Bawaslu.
"Saya dulu pernah disanksi Prof. Jimly Asshiddiqie yang saat itu menjabat Ketua DKPP, karena kasus calon senator yang tidak memenuhi syarat. Kemudian saya disanksi karena melanggar kode etik, bahkan mengoreksi putusan Bawaslu dan KPU," ungkap Alhamid.
Baca juga:
Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK
"DKPP silahkan menilai seturut mandat undang-undang, yaitu menegakkan kode etik. Tapi, tidak masuk ke amar putusan dalam bentuk mengoreksi fungsi-fungsi atau peran kewenangan KPU atau Bawaslu," katanya tegas.
Alhamid mengklarifikasi bahwa pernyataannya bukan untuk menyatakan keberatan atas keputusan DKPP yang lalu, namun untuk menegaskan agar instansi lain tidak memasuki ranah kewenangan Bawaslu. (waf)
Baca juga:
Pengembang Aplikasi Sirekap Bantah Server KPU di Luar Negeri
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN