Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK


Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Dua hakim konstitusi menegur anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Teguran pertama datang dari Hakim MK Saldi Isra. Awalnya Hotman bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh KPU, Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar tentang urgensi pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.
"Pertanyaan saya, saudara saksi (ahli) kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?" kata Hotman, Rabu (3/4).
Baca juga:
Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya
Saldi pun langsung menegur Hotman dengan menegaskan kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini sangat penting karena Mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan.
"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," kata Saldi yang memimpin jalannya persidangan, dikutip dari Antara.
Hakim MK Arief Hidayat juga menegur Hotman dengan menegaskan duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.
"Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.
Baca juga:
Dicecar Hotman Paris, Romo Magnis Jelaskan Filosofis Sebut Presiden Seperti Pencuri
Arief mengatakan, semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman tetap berkukuh dengan pernyataannya.
"Terima kasih Yang Mulia, atas tanggapannya. Tapi menurut kami, berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang, itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap," kata Hotman menjawab Arief.
Mendengar pernyataan Hotman, Saldi lantas menegaskan yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Dia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring putusan hakim konstitusi dalam sengketa PHPU Pilpres.
"Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait, loh, hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana," tegur Saldi lagi. (*)
Baca juga:
Sirekap Tidak Akurat, Ahli KPU Salahkan Kertas C1, Kamera HP, dan Tulisan Tangan KPPS
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah

Bukan Gunung, Firdaus Oiwobo Hanya Punya ‘Bukit’ di Parung

Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Dua DPO Kasus Pembunuhan Dihapus, Keluarga Vina Cirebon Kecewa

Hotman Paris Sebut Ada Oknum yang Ingin Adu Domba Jokowi dengan Prabowo
