Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya


Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4)
MerahPutih.com - Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) sering mendapatkan tudingan sinis dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dianggap tak sesuai fakta hingga jadi alat penggiringan opini.
Saksi Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menilai, tidak ada gunanya untuk meributkan soal Sirekap.
Baca juga:
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024
Marsudi menyebutkan, Sirekap tidak digunakan untuk rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu. Bahkan, Sirekap tidak digunakan untuk membuat keputusan apapun.
"Bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira. Tak ada gunanya," katanya saat memberikan keterangan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Baca juga:
Ahli KPU itu juga menambahkan, tak ada gunanya membahas soal urusan Sirekap. "Kecuali kalau (Sirekap) mau bikin mau nyalah-nyalahin orang bisa aja,” jelas dia.
Kemudian, hasil yang dikeluarkan Sirekap mayoritas sama dengan hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei.
“Pada hasil itu kami buktikan tadi, baik hitung cepat, hitung paralel menunjukkan hasil yang sama," tandasnya. (knu)
Baca juga:
Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
