Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 03 April 2024
Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) sering mendapatkan tudingan sinis dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dianggap tak sesuai fakta hingga jadi alat penggiringan opini.

Saksi Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menilai, tidak ada gunanya untuk meributkan soal Sirekap.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Marsudi menyebutkan, Sirekap tidak digunakan untuk rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu. Bahkan, Sirekap tidak digunakan untuk membuat keputusan apapun.

"Bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira. Tak ada gunanya," katanya saat memberikan keterangan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (kiri), memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (kanan), menyimak keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (kiri), memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (kanan), menyimak keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca juga:

Tim PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut KPU Melanggar Hukum

Ahli KPU itu juga menambahkan, tak ada gunanya membahas soal urusan Sirekap. "Kecuali kalau (Sirekap) mau bikin mau nyalah-nyalahin orang bisa aja,” jelas dia.

Kemudian, hasil yang dikeluarkan Sirekap mayoritas sama dengan hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei.

“Pada hasil itu kami buktikan tadi, baik hitung cepat, hitung paralel menunjukkan hasil yang sama," tandasnya. (knu)

Baca juga:

Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK

#Sidang Mk #Mahkamah Konstitusi #KPU #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Bagikan