Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tim PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut KPU Melanggar Hukum

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 02 April 2024
Tim PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut KPU Melanggar Hukum

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun (memegang kertas) memimpin Tim PDIP mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/3).

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah penguasa, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun memimpin Tim PDIP mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN.

"Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa.

Baca juga:

Ahli Persoalkan KPU Terbitkan Berita Acara Pendaftar Prabowo-Gibran Mundur 3 Hari

Gayus mengatakan, perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna.

Baca juga:

Tidur saat Sidang PHPU, Ketua KPU Kena Tegur Ketua MK

Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.

Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Erna mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Artinya, menurut Erna, mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu dilakukan dengan melanggar hukum atau cacat hukum. (pon)

Baca juga:

Hasto Sebut Gibran Bohongi PDIP dan Megawati

#PDIP #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Indonesia
Kudatuli dan Profesionalitas TNI, Andi Widjajanto Ingatkan lagi Amanat Jenderal Soedirman
Peristiwa bersejarah itu pada hakikatnya menyasar elemen masyarakat bawah yang menyuarakan aspirasinya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kudatuli dan Profesionalitas TNI, Andi Widjajanto Ingatkan lagi Amanat Jenderal Soedirman
Indonesia
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, Tegaskan Api Perjuangan tak Padam
Peresmian monumen ini menjadi puncak peringatan 30 tahun insiden berdarah pada 27 Juli 1996 di kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, Tegaskan Api Perjuangan tak Padam
Berita Foto
Megawati Soekarnoputri Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor Pusat PDIP
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Kudatuli dan tabur bunga di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 27 Juli 2026
Megawati Soekarnoputri Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor Pusat PDIP
Indonesia
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, 30 Tahun Luka Demokrasi
Monumen Kudatuli di Menteng. Peringatan 30 tahun tragedi 27 Juli 1996 yang menewaskan 5 orang, melukai 149, dan 23 hilang.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, 30 Tahun Luka Demokrasi
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan
PDIP akan selalu mendukung keadilan bagi rakyat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Indonesia
Refleksi Kudatuli, PDIP Serukan Dukungan untuk Pers yang Bebas dan Hukum tak Tebang Pilih
Dalam merefleksikan jalannya sejarah masa lalu, PDIP berkomitmen mendorong agar iklim perpolitikan Tanah Air menjunjung tinggi nilai peradaban.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Refleksi Kudatuli, PDIP Serukan Dukungan untuk Pers yang Bebas dan Hukum tak Tebang Pilih
Bagikan