Tim PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut KPU Melanggar Hukum


Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun (memegang kertas) memimpin Tim PDIP mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN.
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/3).
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah penguasa, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun memimpin Tim PDIP mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN.
"Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Ahli Persoalkan KPU Terbitkan Berita Acara Pendaftar Prabowo-Gibran Mundur 3 Hari
Gayus mengatakan, perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna.
Baca juga:
Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.
Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Erna mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Artinya, menurut Erna, mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu dilakukan dengan melanggar hukum atau cacat hukum. (pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja

Tepis Rumor Hubungan Retak karena tak Datang ke HUT ke-80 RI, PDIP Ibaratkan Megawati dan Prabowo Kakak Beradik

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Tegaskan Tradisi PDIP Tak Tergantikan
