Ahli Persoalkan KPU Terbitkan Berita Acara Pendaftar Prabowo-Gibran Mundur 3 Hari


Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) menjelaskan kronologi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mempersoalkan beberapa sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalon Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Pertama, Charles mempermasalahkan soal pengesahan PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas usia capres-cawapres. Kedua, dia juga mempersoalkan penetapan berita acara pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestas pilpres.
Kedua persoalan itu diangkat Charles saat dihadirkan sebagai ahli paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca juga:
Dalam kesempatan ini, Charles mengutip pernyataan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan penerbitan berita acara pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai tindakan tidak profesional.
Menurut dia, DKPP menyatakan berita acara terbit tertanggal 28 Oktober 2023, atau tiga hari setelah pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024
"Ini menjadi tanda tanya kenapa karena kemudian pendaftaran sudah dilakukan sebelum tanggal 25 oleh pasangan 1, 2, 3 tapi berita acaranya dibuat pada 28 Oktober, dan ini terbukti di sidang DKPP sebagai sebuah tindakan unprofesional," kata Charles di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanyakan kepada Charles mengenai waktu disahkannya PKPU Nomor 19 tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 tahun 2023. Dia juga bertanya tentang berita acara penetapan Prabowo-Gibran.
Baca juga:
"Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan? Berkaitan dengan itu kemudain PKPU sebagai perubahan dari PKPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Dan kemudain kapan penetapan pasangan calon? Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta," tanya Hasyim.
Charles pun membalas, pertanyaan tersebut tidak layak untuk dijawab. Karena, dia berpendapat Hasyim telah mengetahui soal pengesahan aturan tersebut. "Berita acara, saya pikir Pak Ketua sudah tahu. Ini seperti nanya ngetest statistik, kebetulan saya punya jimatnya," kata Charles.
Lalu, Charles kemudian menjelaskan, PKPU Nomor 19 itu diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Sedangkan, PKPU 23 pengganti PKPU 19 diterbitkan pada 23 November 2023, sedangkan Prabowo-Gibran mendaftar pada 25 Oktober.
Kesimpulannya, lanjut Charles, KPU belum melalukan perubahan PKPU sebagai tindaklanjut putusan MK terkait ambang batas usia saat menerima pendaftaran Gibran. "Di sinilah kekhilafan KPU yang kemudian memborongkan penulisan berita acara itu 28 Oktober," tutup pakar hukum tata negara itu. (Pon)
Baca juga:
Bersaksi di MK, Eks Komisioner KPU Beberkan Cacat Prosedur Pencalonan Gibran
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Paksa Gibran Mundur sebagai Wapres Terpilih
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Paksa Gibran Mundur sebagai Wapres Terpilih](https://img.merahputih.com/media/d2/9f/1f/d29f1f2cb248040df4d3234a9ddfe821_182x135.jpeg)
Rakernas PDIP Simpulkan Pemilu 2024 Paling Buruk

PAN Pede Minimal dapat Jatah 5 Kursi Menteri Kabinet Prabowo

Relawan Gibran Perkuat Konsolidasi Dengan Bikin Posko di Solo

Rencana Pembentukan Presidential Club, Pengamat: Tugas Tak Mudah

[HOAKS atau FAKTA]: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Masih akan Dilanjutkan?
![[HOAKS atau FAKTA]: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Masih akan Dilanjutkan?](https://img.merahputih.com/media/34/f8/1a/34f81a29ff448a2644e29db489585a63_182x135.jpeg)