Ahli: MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu


Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berada di luar Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Demikian pandangan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, Charles menjadi ahli pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Charles mengatakan, UU Pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yakni politik uang atau money politics dan pelanggaran administrasi pemilu.
"Namun, faktanya di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu," kata Charles.
Baca juga:
Charles lantas menjelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019, MK dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam UU Pemilu, meskipun tidak terbukti.
"Jadi, bukan persoalan Mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Charles menyebut sejumlah pelanggaran TSM yang diperiksa yakni, ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan penyalahgunaan APBN.
Baca juga:
Bersaksi di MK, Eks Komisioner KPU Beberkan Cacat Prosedur Pencalonan Gibran
Kemudian penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, DPT yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.
Dengan demikian, lanjut Charles, ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada Pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon dan diperiksa oleh Mahkamah.
"Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," kata Charles. (Pon)
Baca juga:
Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
