Ahli: MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 02 April 2024
Ahli: MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berada di luar Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, Charles menjadi ahli pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Charles mengatakan, UU Pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yakni politik uang atau money politics dan pelanggaran administrasi pemilu.

"Namun, faktanya di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu," kata Charles.

Baca juga:

Tidur saat Sidang PHPU, Ketua KPU Kena Tegur Ketua MK

Charles lantas menjelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019, MK dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam UU Pemilu, meskipun tidak terbukti.

"Jadi, bukan persoalan Mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Charles menyebut sejumlah pelanggaran TSM yang diperiksa yakni, ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan penyalahgunaan APBN.

Baca juga:

Bersaksi di MK, Eks Komisioner KPU Beberkan Cacat Prosedur Pencalonan Gibran

Kemudian penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, DPT yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

Dengan demikian, lanjut Charles, ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada Pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon dan diperiksa oleh Mahkamah.

"Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," kata Charles. (Pon)

Baca juga:

Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Dalam desertasinya Hasto menyinggung soal abuse of power dan political behavior authoritarian populism yang terjadi di Pemilu 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Oktober 2024
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Indonesia
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Prabowo lantas mengajak semua pihak untuk menghormati setiap perbedaan yang ada dan mensyukurinya sebagai bagian dari keberagaman sebagai ciri khas demokrasi Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
Ganjar Pranowo menemui Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo di kediamannya selama 1,5 jam.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2024
Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Bagikan