Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 26 Maret 2024
Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK

Kombes Susatyo Purnomo Condro.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggeelar sidang sengketa Pemilu 2024, Rabu (27/3). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan Gedung MK akan dijaga ketat agar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 berlangsung lancar. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa diimbau tidak melakukannya di depan Gedung MK.

"Bagi ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya terkait dengan proses persidangan, kami berharap tidak melakukannya di depan Gedung MK,” ujar Susatyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3). Pihaknya sudah menyediakan lokasi di Patung Kuda yang jaraknya 500 meter dari Gedung MK, khusus bagi pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi. “Apabila terdapat aspirasi dari elemen masyarakat, kami sudah menyiapkan tempat di barat daya Monas, di Patung Kuda agar semua bisa terakomodasi,” terang dia.

Baca juga:

Perketat Pengamanan di Sidang MK, Polri Berkaca dari Insiden Pemilu 2019

Polisi juga akan melakukan rekayasa lalu lintas jika ada demonstrasi. Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. "Ya kalau memang ada aksi unjuk rasa di Patung Kuda, tentunya di ruas jalan di Merdeka Selatan ini akan kami lakukan pengalihan arus lalu lintas, termasuk dari arah Harmoni menuju ke Patung Kuda," ujarnya.

Ia berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat dan tidak diganggu mobil komando. “Mari kita hormati bagaimana MK ini bersidang dan untuk menjamin bahwa persidangan bisa berjalan, termasuk apabila ada aspirasi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang informasinya akan turut pula memeriahkan," imbuhnya

Sidang perdana akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang itu, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon dan juga pengesahan alat bukti pemohon.

Keesokan harinya, MK memulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.(knu)

Baca juga:

Di Sidang MK, DPR Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Paling Adil

#MK #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan