Perketat Pengamanan di Sidang MK, Polri Berkaca dari Insiden Pemilu 2019


Petugas mengangkat logistik Pemilu 2024 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Kantor KPU Jayawijaya Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Minggu (11/2/2024). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU hampir rampung.
Polri nenyiapkan strategi pengamanan dalam mengawal pengamanan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Baca juga:
Enam Provinsi Belum Rampung Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran mengatakan langkah itu bercermin dari kericuhan Pemilu 2019 lalu.
"Pengalaman tahun 2019 menjadi pelajaran buat kita semua harus bersatu menerima apa yang telah menjadi pilihan masyarakat, pilihan rakyat," kata Fadil kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Dia memastikan strategi tersebut sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
"Kami juga sudah menyusun rencana pengamaman untuk mengawal, mengamankan jalannya rangkaian sidang yang akan dijalankan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pemilu," ucap Fadil.
Saat ini, kata Fadil, pihaknya masih fokus dalam pengamanan saat KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara. Termasuk pengamanan di sejumlah titik krusial.
"Ada KPU, Bawaslu, DKPP dan tentunya terkait dengan sengketa pemilu kita akan mengamankan MK dan manakala ada masyarakat yang ke rumah rakyat DPRI RI juga akan kita siapkan pengamanan," tutur dia.
Baca juga:
Kepala Operasi Mantap Brata itu mengatakan situasi kondusif dan aman. Dia bersyukur pengamanan berjalan dengan lancar.
"Situasi sampai dengan saat berdasarkan laporan yang kami terima dari jajaran, alhamdulillah situasi kondusif, situasi aman," ucapnya.
Fadil mengatakan pihaknya mengedepankan cara persuasif dalam pengamanan seusai Pemilu 2024.
Dia mengajak semua pihak menghormati proses Pemilu 2024.
Sebagai informasi pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Sedangkan untuk Pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman. (knu)
Baca juga:
Intelijen Deteksi Gelombang Massa Mulai Bergerak Tolak Hasil Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
