Perketat Pengamanan di Sidang MK, Polri Berkaca dari Insiden Pemilu 2019

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 18 Maret 2024
Perketat Pengamanan di Sidang MK, Polri Berkaca dari Insiden Pemilu 2019

Petugas mengangkat logistik Pemilu 2024 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Kantor KPU Jayawijaya Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Minggu (11/2/2024). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU hampir rampung.

Polri nenyiapkan strategi pengamanan dalam mengawal pengamanan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Baca juga:

Enam Provinsi Belum Rampung Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran mengatakan langkah itu bercermin dari kericuhan Pemilu 2019 lalu.

"Pengalaman tahun 2019 menjadi pelajaran buat kita semua harus bersatu menerima apa yang telah menjadi pilihan masyarakat, pilihan rakyat," kata Fadil kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Dia memastikan strategi tersebut sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

"Kami juga sudah menyusun rencana pengamaman untuk mengawal, mengamankan jalannya rangkaian sidang yang akan dijalankan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pemilu," ucap Fadil.

Saat ini, kata Fadil, pihaknya masih fokus dalam pengamanan saat KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara. Termasuk pengamanan di sejumlah titik krusial.

"Ada KPU, Bawaslu, DKPP dan tentunya terkait dengan sengketa pemilu kita akan mengamankan MK dan manakala ada masyarakat yang ke rumah rakyat DPRI RI juga akan kita siapkan pengamanan," tutur dia.

Baca juga:

PKS Siap Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Kepala Operasi Mantap Brata itu mengatakan situasi kondusif dan aman. Dia bersyukur pengamanan berjalan dengan lancar.

"Situasi sampai dengan saat berdasarkan laporan yang kami terima dari jajaran, alhamdulillah situasi kondusif, situasi aman," ucapnya.

Fadil mengatakan pihaknya mengedepankan cara persuasif dalam pengamanan seusai Pemilu 2024.

Dia mengajak semua pihak menghormati proses Pemilu 2024.

Sebagai informasi pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Sedangkan untuk Pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman. (knu)

Baca juga:

Intelijen Deteksi Gelombang Massa Mulai Bergerak Tolak Hasil Pemilu 2024

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan