Di Sidang MK, DPR Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Paling Adil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 Januari 2023
Di Sidang MK, DPR Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Paling Adil

Sidang uji materiil sistem pemilu proporsional tertutup di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap menolak adanya sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (pemilu).

Mereka beranggapan, sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memiliki derajat keterwakilan yang baik.

Ini karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi III Supriansa dalam sidang kelima uji materiil UU Pemilu yang digelar pada Kamis (26/1) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga:

ICW Sebut Sistem Proporsional Tertutup Buka Ruang Nepotisme Internal Parpol

Supriansa yang mewakili DPR mengatakan, sistem proporsional terbuka pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Hal itu sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.

Menurutnya, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mewujudkan cita-cita hukum tersebut serta pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip keterwakilan.

Artinya, setiap warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat.

Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya.

"Dewan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal,” tegas Supriansa.

Menurut Supriansa, penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas meningkatkan derajat kompetensi yang sehat, partisipasi aktif dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sistem proporsional terbuka serta diaturnya frasa “tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, dan nama calon anggota DPR dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/lota" pada pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan oleh para pemohon justru telah memberikan kejelasan dan kesempatan yang luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Ia meyakini, diberlakukannya sistem proporsional terbuka telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak.

Hal tersebut akan menciptakan suatu keadilan tidak hanya bagi anggota legislatif, melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya.

"Meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu,” urai Supriansa.

Baca Juga:

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan DPR

Menurut Supriansa, sistem proporsional terbuka akan menyebabkan pemenang seorang anggota legislatif tidak bergantung kepada kebijakan parpol peserta pemilu. Namun, didasarkan kepada seberapa besar dukungan rakyat yang diberikan kepada calon tersebut.

Ia memaparkan, MK melalui pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah memperkuat penerapan sistem proporsional terbuka dengan menyatakan bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya atas prinsip demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, dapat menjadi landasan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan dalam UU Pemilu agar penyelenggaraan pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, rakyat sebagai subjek utama dalam prinsip kedaulatan rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pemilu dalam mencapai kemenangan semata.

Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Adanya keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh parpol dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan dan wakil rakyat terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan parpol.

"Tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih,” papar Supriansa.

Supriansa menambahkan dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif dan dipilih, maka akan sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak atau dukungan rakyat yang paling banyak.

Dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak di samping memberi kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya juga lebih adil. (Knu)

Baca Juga:

KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

#Sidang Mk #Pemilu #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - 1 jam, 23 menit lalu
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Bagikan