Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Di Sidang MK, DPR Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Paling Adil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 Januari 2023
Di Sidang MK, DPR Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Paling Adil

Sidang uji materiil sistem pemilu proporsional tertutup di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap menolak adanya sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (pemilu).

Mereka beranggapan, sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memiliki derajat keterwakilan yang baik.

Ini karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi III Supriansa dalam sidang kelima uji materiil UU Pemilu yang digelar pada Kamis (26/1) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga:

ICW Sebut Sistem Proporsional Tertutup Buka Ruang Nepotisme Internal Parpol

Supriansa yang mewakili DPR mengatakan, sistem proporsional terbuka pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Hal itu sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.

Menurutnya, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mewujudkan cita-cita hukum tersebut serta pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip keterwakilan.

Artinya, setiap warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat.

Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya.

"Dewan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal,” tegas Supriansa.

Menurut Supriansa, penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas meningkatkan derajat kompetensi yang sehat, partisipasi aktif dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sistem proporsional terbuka serta diaturnya frasa “tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, dan nama calon anggota DPR dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/lota" pada pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan oleh para pemohon justru telah memberikan kejelasan dan kesempatan yang luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Ia meyakini, diberlakukannya sistem proporsional terbuka telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak.

Hal tersebut akan menciptakan suatu keadilan tidak hanya bagi anggota legislatif, melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya.

"Meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu,” urai Supriansa.

Baca Juga:

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan DPR

Menurut Supriansa, sistem proporsional terbuka akan menyebabkan pemenang seorang anggota legislatif tidak bergantung kepada kebijakan parpol peserta pemilu. Namun, didasarkan kepada seberapa besar dukungan rakyat yang diberikan kepada calon tersebut.

Ia memaparkan, MK melalui pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah memperkuat penerapan sistem proporsional terbuka dengan menyatakan bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya atas prinsip demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, dapat menjadi landasan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan dalam UU Pemilu agar penyelenggaraan pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, rakyat sebagai subjek utama dalam prinsip kedaulatan rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pemilu dalam mencapai kemenangan semata.

Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Adanya keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh parpol dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan dan wakil rakyat terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan parpol.

"Tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih,” papar Supriansa.

Supriansa menambahkan dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif dan dipilih, maka akan sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak atau dukungan rakyat yang paling banyak.

Dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak di samping memberi kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya juga lebih adil. (Knu)

Baca Juga:

KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

#Sidang Mk #Pemilu #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - 2 jam, 33 menit lalu
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Bagikan