Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan DPR
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/Gilang Galiartha.
MerahPutih.com - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera bergulir.
Sidang ini menjadi sorotan karena menentukan sistem Pemilu 2024, apakah akan proporsional terbuka atau tertutup.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu.
Baca Juga:
PAN Sebut Penolakan Sistem Pemilu Tertutup Ialah Tindakan Rasional dan Bermoral
"Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).
Mahfud menyampaikan, dalam putusan sebelumnya, MK menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka atau tertutup ditentukan oleh legislatif (DPR).
Selain itu, putusan MK saat itu mencoret salah satu syarat untuk sistem proporsional terbuka.
"Hanya menyatakan syarat sistem terbuka yang 35 persen ke atas itu kita coret syaratnya. Itu zaman saya. Kalau MK punya pandangan lain, silakan saja," ujarnya.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.
Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ribuan WNA Dapat KTP Elektronik Jelang Pemilu 2024
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.
Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. (Knu)
Baca Juga:
Partai Demokrat Bahas Pemilu 2024 dan Capres di Kampung Halaman SBY
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh