PAN Sebut Penolakan Sistem Pemilu Tertutup Ialah Tindakan Rasional dan Bermoral

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 16 Januari 2023
PAN Sebut Penolakan Sistem Pemilu Tertutup Ialah Tindakan Rasional dan Bermoral

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.. Foto: Arief/Man/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem pemilu proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan pernyataan sikap kedelapan partai politik untuk mendukung sistem proporsional terbuka adalah bagian dari proses demokrasi.

Baca Juga:

KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Masing-masing, ungkap Saleh punya hak untuk menyatakan pendapat. Apalagi, pernyataan yang disampaikan didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar. Saleh memastikan, kedelapan fraksi kecuali PDIP itu tidak sedang bermain-main.

"Tidak bercanda. Ya itu sangat serius," tutur Saleh di Jakarta, Senin (16/1).

Saleh menuturkan, justru kedelapan fraksi ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan.

"Di DPR saja pun diterima mayoritas, apalagi di masyarakat," ucap dia.

Sistem proporsional terbuka dinilai lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan.

"Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar 'hore-hore', justru itu malah yang becanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan," ucap Saleh yang juga politikus PAN ini.

Ia juga menyampaikan sikap itu adalah bagian dari demokrasi yang bisa diskusikan dan diskursus di ruang publik.

Baca Juga:

PDIP Sebut 8 Fraksi Penolak Proporsional Tertutup Cuma 'Hore-hore', PAN: Tidak Bercanda, Itu Serius

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam menyampaikan pendapat. Kedelapan partai tentu menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada MK.

Karena itu, pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh kedelapan fraksi tersebut diminta untuk dijadikan sebagai pertimbangan.

"Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi," tutup Saleh.

Sekedar informasi, sistem proporsional terbuka adalah pemilu dengan mencoblos caleg. Sistem ini dimulai pada 2004, sebagai perbaikan terhadap sistem proporsional tertutup di masa Orde Baru. Sistem proporsional tertutup saat itu dianggap tak menghasilkan wakil rakyat, tapi wakil partai.

Untuk perkara ini, MK sudah menggelar sidang dua kali. Sidang ketiga rencananya akan digelar besok, Selasa (17/1), pukul 11.00 WIB.

Agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini KPU. Dalam perkara ini, sejumlah parpol pun ikut mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Partai NasDem, PSI, dan seorang bakal caleg dari Golkar. Terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB) ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait. (Knu)

Baca Juga:

MK Jangan Abaikan Jumlah Parpol Pendukung Proporsional Terbuka

#PAN #Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
PAN mengusulkan agar ambang batas pilpres dan parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bagikan