PAN Sebut Penolakan Sistem Pemilu Tertutup Ialah Tindakan Rasional dan Bermoral

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 16 Januari 2023
PAN Sebut Penolakan Sistem Pemilu Tertutup Ialah Tindakan Rasional dan Bermoral

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.. Foto: Arief/Man/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem pemilu proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan pernyataan sikap kedelapan partai politik untuk mendukung sistem proporsional terbuka adalah bagian dari proses demokrasi.

Baca Juga:

KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Masing-masing, ungkap Saleh punya hak untuk menyatakan pendapat. Apalagi, pernyataan yang disampaikan didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar. Saleh memastikan, kedelapan fraksi kecuali PDIP itu tidak sedang bermain-main.

"Tidak bercanda. Ya itu sangat serius," tutur Saleh di Jakarta, Senin (16/1).

Saleh menuturkan, justru kedelapan fraksi ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan.

"Di DPR saja pun diterima mayoritas, apalagi di masyarakat," ucap dia.

Sistem proporsional terbuka dinilai lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan.

"Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar 'hore-hore', justru itu malah yang becanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan," ucap Saleh yang juga politikus PAN ini.

Ia juga menyampaikan sikap itu adalah bagian dari demokrasi yang bisa diskusikan dan diskursus di ruang publik.

Baca Juga:

PDIP Sebut 8 Fraksi Penolak Proporsional Tertutup Cuma 'Hore-hore', PAN: Tidak Bercanda, Itu Serius

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam menyampaikan pendapat. Kedelapan partai tentu menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada MK.

Karena itu, pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh kedelapan fraksi tersebut diminta untuk dijadikan sebagai pertimbangan.

"Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi," tutup Saleh.

Sekedar informasi, sistem proporsional terbuka adalah pemilu dengan mencoblos caleg. Sistem ini dimulai pada 2004, sebagai perbaikan terhadap sistem proporsional tertutup di masa Orde Baru. Sistem proporsional tertutup saat itu dianggap tak menghasilkan wakil rakyat, tapi wakil partai.

Untuk perkara ini, MK sudah menggelar sidang dua kali. Sidang ketiga rencananya akan digelar besok, Selasa (17/1), pukul 11.00 WIB.

Agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini KPU. Dalam perkara ini, sejumlah parpol pun ikut mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Partai NasDem, PSI, dan seorang bakal caleg dari Golkar. Terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB) ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait. (Knu)

Baca Juga:

MK Jangan Abaikan Jumlah Parpol Pendukung Proporsional Terbuka

#PAN #Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Bagikan