Bersaksi di MK, Eks Komisioner KPU Beberkan Cacat Prosedur Pencalonan Gibran

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 02 April 2024
Bersaksi di MK, Eks Komisioner KPU Beberkan Cacat Prosedur Pencalonan Gibran

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut menyalahi prosedur saat proses pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Demikian kesimpulan ahli dari pihak pemohon capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, I Gusti Putu Artha dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4).

Putu memaparkan cacat prosedur yang dilakukan KPU yakni menyatakan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres tanpa mengubah Peratuan KPU nomor 19 tahun 2019 usai MK menerbitkan putusan No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia cawapres.

"Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur, harusnya KPU mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 Pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi Undang-Undang berubah," kata Putu.

KPU, kata Putu, hanya menerbitkan Keputusan KPU nomor 1378 pada 17 Oktober 2023 yang menjadi landasan dan pedoman teknis setelah verifikasi kelengkapan berkas Gibran dilakukan.

"Maka undang-undang yang lain harus dilihat, pasal berapa? Pasal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam peraturan KPU," paparnya.

"KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan keputusan KPU," imbuh Komisoner KPU periode 2007-2012 itu

Putu juga menilai, ketika menerbitkan putusan nomor 1378 termohon KPU melanggar keputusannya sendiri, yakni Peraturan KPU nomor 1 tahun 2022. Menurutnya, merujuk Pasal 30 ayat 2 Peraturan KPU nomor 1 tahun 2022, dalam pengajuan rancangan keputusan KPU, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU.

"Faktanya materi keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023," tandas Putu. (Pon)

#Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Dalam desertasinya Hasto menyinggung soal abuse of power dan political behavior authoritarian populism yang terjadi di Pemilu 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Oktober 2024
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Indonesia
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Prabowo lantas mengajak semua pihak untuk menghormati setiap perbedaan yang ada dan mensyukurinya sebagai bagian dari keberagaman sebagai ciri khas demokrasi Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Indonesia
Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
Ganjar Pranowo menemui Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo di kediamannya selama 1,5 jam.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2024
Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Paksa Gibran Mundur sebagai Wapres Terpilih
Tidak ada pernyataan Prabowo yang meminta Gibran untuk mundur, sebaliknya justru keduanya tetap direncanakan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Agustus 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Paksa Gibran Mundur sebagai Wapres Terpilih
Indonesia
Rakernas PDIP Simpulkan Pemilu 2024 Paling Buruk
Buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024 juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 26 Mei 2024
Rakernas PDIP Simpulkan Pemilu 2024 Paling Buruk
Indonesia
PAN Pede Minimal dapat Jatah 5 Kursi Menteri Kabinet Prabowo
PAN berdalih sebagai partai yang paling loyal kepada Prabowo selama tiga periode, termasuk dua periode ketika Ketum Gerindra itu berada di luar pemerintahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2024
PAN Pede Minimal dapat Jatah 5 Kursi Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Relawan Gibran Perkuat Konsolidasi Dengan Bikin Posko di Solo
Penasehat Relawan Kami Gibran Giring Ganesha mengatakan, saat ini fokus utama Relawan Kami Gibran adalah memperluas jaringan relawan dan memperkuat konsolidasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Relawan Gibran Perkuat Konsolidasi Dengan Bikin Posko di Solo
Indonesia
Rencana Pembentukan Presidential Club, Pengamat: Tugas Tak Mudah
Rencana pembentukan Presidential Club oleh Prabowo, dinilai pengamat menjadi tugas yang tidak mudah.
Soffi Amira - Minggu, 05 Mei 2024
Rencana Pembentukan Presidential Club, Pengamat: Tugas Tak Mudah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Masih akan Dilanjutkan?
Sidang sengketa Pilpres 2024 kabarnya masih dilanjutkan, meski hakim MK sudah mengetok palu. Lalu, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 03 Mei 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Masih akan Dilanjutkan?
Bagikan