PSBB Diperketat, Industri Keuangan Berjalan Normal

Kamis, 07 Januari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali bakal beroperasi saat pemeritah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar, yang dimulai 11 Januari mendatang.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Vaksinasi COVID-19 Tidak Tambah Defisit APBN

"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Anto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/1).

Anto menuturkan, seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital).

OJK meminta industri keuangan melakukan pola hidup bersih dan sehat, termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Ia menegaskan, adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga enunjang profesi di industri jasa keuangan.

"Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali tersebut, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," kata Anto.

Layanan Keuangan. (Foto: Antara)
Layanan Keuangan. (Foto: Antara)

Pemerintah menetapkan PSBB diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diklaim pemerintah, bukan pelarangan kegiatan melainkan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat, agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Asp)

Baca Juga:

Jawa-Bali Lakukan PSBB Ketat, Sri Mulyani: Pilihan Tidak Banyak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan