PSBB Diperketat, Industri Keuangan Berjalan Normal
Layanan Bank. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali bakal beroperasi saat pemeritah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar, yang dimulai 11 Januari mendatang.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Vaksinasi COVID-19 Tidak Tambah Defisit APBN
"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Anto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/1).
Anto menuturkan, seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital).
OJK meminta industri keuangan melakukan pola hidup bersih dan sehat, termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Ia menegaskan, adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga enunjang profesi di industri jasa keuangan.
"Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali tersebut, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," kata Anto.
Pemerintah menetapkan PSBB diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diklaim pemerintah, bukan pelarangan kegiatan melainkan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat, agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Asp)
Baca Juga:
Jawa-Bali Lakukan PSBB Ketat, Sri Mulyani: Pilihan Tidak Banyak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin