Jawa-Bali Lakukan PSBB Ketat, Sri Mulyani: Pilihan Tidak Banyak
 Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Januari 2021
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Januari 2021 
                Operasi Yustisi saat PSBB di Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro Jata)
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, diyakini berdampak terhadap perekonomian. Tapi, jika PSBB tidak dilakukan juka akan memperburuk ekonomi.
Padahal, ketika PSBB ketat dilakukan di DKI Jakarta pada Maret-Mei 2020 menekan perekonomian. Bahkan, Indonesia mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi minus selama dua triwulan dan pengangguran melonjak tajam.
Baca Juga:
Pemerintah Perketat PSBB Jawa & Bali, La Nyalla Minta Roda Ekonomi Harus Berputar
"Jadi pilihannya memang tidak terlalu banyak, Jadi (dampak) pasti dan kita memang sudah tahu bahwa COVID ini memang harus dikelola luar biasa, makanya istilah gas dan rem sangat penting,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN 2020 di Jakarta, Rabu (6/1).
Ia mengingatkan, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan untuk menekan angka positif virus corona dan jika memungkinkan dapat bekerja dari rumah. Karena, disiplin dalam protokol kesehatan membantu perekonomian tidak mengalami kontraksi terlalu dalam.
"Waktu harus melakukan pengereman, ini yang betul-betul berharap seluruh masyarakat ikut membantu,” katanya.
Pemerintah memutuskanpembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19 mulai 11 Januari mndatang.
 
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diklaim pemerintah bukan pelarangan kegiatan, melainkan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat, agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Asp)
Baca Juga:
COVID-19 Meningkat, Mobilitas Warga di Pulau Jawa dan Bali Dimonitor Secara Ketat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
 
                      Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
 
                      178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
 
                      Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
 
                      Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
 
                      KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
 
                      KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
 
                      COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
 
                      




