Pemerintah Perketat PSBB Jawa & Bali, La Nyalla Minta Roda Ekonomi Harus Berputar
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Foto: Humas DPD
MerahPutih.com - Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil untuk menanggulangi laju penyebaran COVID-19 yang melesat tajam.
“Tentu kita mendukung kebijakan pemerintah, mengingat angka laju pertumbuhan COVID-19 yang cukup mengkhawatirkan. Tetapi harus juga dibarengi dengan langkah-langkah di sektor perekonomian," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Rabu (6/1).
Baca Juga
Pemerintah Pusat Perketat Aktivitas Warga, Begini Reaksi Wagub DKI
Bagi bekas Ketua Umum PSSI itu, aspek kesehatan tetap menjadi prioritas utama, namun roda ekonomi masyarakat juga harus berputar.
"PSBB aspek utamanya adalah kesehatan masyarakat. Namun, perekonomian masyarakat juga tetap diperhatikan. Keduanya harus berjalan beriringan, untuk itu harus dipikirkan skemanya,” ujarnya.
Kendati begitu, La Nyalla menekankan pentingnya disiplin protokol kesehatan yang harus terus digalakkan dengan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu.
"Disiplin protokol kesehatan adalah hal utama kita dalam mencegah penularan COVID-19 ini. Maka, ini harus digalakkan kembali dengan pengawasan dan kedisiplinan yang ketat serta sanksi tegas. PSBB juga jalan tengah terbaik antara kesehatan dan perekonomian," ujar LaNyalla.
LaNyalla berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah dan bersama-sama menekan laju pertumbuhan COVID-19.
"Semua elemen harus bersama-sama menjaga kedisiplinan kita dalam menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kita semua," kata La Nyalla
Sebagaimana diketahui, per Selasa (5/1) Indonesia mencatat 779.548 kasus positif COVID-19. Dari jumlah itu, 645.746 orang telah sembuh, sementara 23.109 orang telah meninggal dunia dan sisanya masih menjalani perawatan.
Jakarta mencatatkan kasus terbanyak mencapai 192.899 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.376 merupakan kasus aktif. Sedangkan, dari total kasus positif, sebanyak 174.131 orang dinyatakan sembuh, dan 3.392 orang meninggal dunia. Atas fakta dan data itu, pemerintah kemudian memutuskan mengambil kebijakan pemberlakukan PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain, pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. (Pon)
Baca Juga
COVID-19 Meningkat, Mobilitas Warga di Pulau Jawa dan Bali Dimonitor Secara Ketat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim
KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim
Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Bakal Menyusul Diperiksa KPK?
La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya, Ini Respons KPK
Anggota DPD RI La Nyalla Minta KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumahnya
KPK Geledah Rumah Anggota DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
La Nyalla Harap Putusan MK Jadi Momentum Perubahan Fundamental