KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim


Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (ANTARA/HO-Humas DPD RI)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran duit ke Komite Olahraga Nasional (KONI) Jawa Timur (Jatim) saat anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, menjadi wakil ketua organisasi itu.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, dugaan aliran uang ke KONI Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
"Benar (ada dugaan aliran uang)," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (16/4).
Dugaan adanya aliran uang itu menjadi dasar tim penyidik KPK menggeledah rumah La Nyalla dan kantor KONI Jatim pada Senin (14/4) dan Selasa (15/4) lalu.
Baca juga:
KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim
"Terkait dengan penyidikan perkara hibah pada saat yang bersangkutan sebagai Ketua KONI,” kata Fitroh.
Merespons penggeledahan itu, La Nyalla mengklaim, tidak ada barang bukti yang disita tim penyidik KPK dari rumahnya.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," kata La Nyalla dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Baca juga:
Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Saat mengusut kasus ini, KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar milik anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad.
KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Namun, hingga kini Anwar Sadad belum ditahan oleh KPK.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
