Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim), Selasa (15/4).
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Selasa.
Namun, Tessa belum dapat menyampaikan lebih detil terkait penggeledahan tersebut.
"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga:
Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Bakal Menyusul Diperiksa KPK?
Pada Senin (14/4) kemarin, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti terkait kasus yang sama.
Merespons itu, La Nyalla mengklaim tidak ada barang bukti yang disita tim penyidik KPK dari rumahnya yang berlokasi di Surabaya, Jatim itu.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," kata La Nyalla dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar milik anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad.
KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Baca juga:
La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya, Ini Respons KPK
Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Namun, hingga kini Anwar Sadad belum ditahan oleh KPK.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
