PSBB Diberlakukan di Jawa-Bali, Bansos Harus Segera Cair
Jumat, 08 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali, yang bakal mulai 11 hingga 25 Januari 2021, bakal menjadi faktor pendorong terjadinya pemulihan ekonomi nasional.
Ekonom dari lembaga kajian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai, hal ini dapat terjadi karena proses pemulihan ekonomi akan berjalan lambat jika kasus COVID-19 terus meningkat.
"Langkah PSBB ini seperti pil pahit di awal untuk bisa sembuh lebih cepat. Dalam artian proses pemulihan ekonomi bisa lebih cepat,” ujarnya.
Baca Juga:
Pembatasan Jawa-Bali, Satgas Yakin Corona Menurun dan Ekonomi Bangkit
Yusuf menegaskan vaksinasi dan kebijakan disiplin 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun sangat penting dalam mendukung percepatan pemulihan.
"Tidak kalah penting yaitu menambah kapasitas tes, melakukan tracing dan isolasi yang lebih agresif,” tegasnya.
Yusuf mengingatkan pemerintah untuk juga memperhatikan bidang perlindungan sosial seiring dengan pemberlakuan PSBB pada awal tahun ini.
“Perlindungan sosial juga penting untuk diperhatikan apalagi mengingat di awal tahun ini pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan PSBB,” ujarnya.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan, PSBB harus diimbangi dengan percepatan dari pencairan bantuan khususnya bantuan sosial.
Percepatan pencairan anggaran bantuan sosial harus dilakukan dalam rangka menjaga agar angka kemiskinan tidak mengalami lonjakan akibat aktivitas masyarakat yang lebih terbatas.
"Belajar dari tahun lalu yang masih pencairannya business as usual, nah ini harusnya di Januari sudah mulai dikebut pencairannya khususnya bansos," tegasnya.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVIS-19 Doni Monardo berharap, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali dapat menekan angka kasus corona.
Berkaca pada pembatasan pada pertengahan September hingga November 2020, jumlah kasus aktif menurun dari 67.000 menjadi 54.000.
"Pada saat itu, terjadi penurunan sekitar 20 persen," kata Doni dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/1). (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Bakal Berkantor di Polsek Zona Merah Corona