Prodem: Perppu Ormas Antidemokrasi
Sabtu, 15 Juli 2017 -
MerahPutih - Pro Demokrasi (Prodem) menyebut Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas terindikasi sebagai alat pemukul bagi pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politik atau pihak-pihak yang berseberangan.
"Dengan dalih mengatur, bahkan membubarkan ormas-ormas yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, perppu ini sarat dengan nuansa politik dan jauh dari nilai-nilai demokrasi," ujar Sekjen Prodem Satyo Purwanto dalam siaran persnya, Jumat (14/7).
Menurut Satyo, adanya pasal karet dan multitafsir membuat perppu ini dapat dijadikan sarana kediktatoran dan justifikasi bagi aparat penegak hukum untuk mengebiri hak-hak rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan berdemokrasi.
"Apapun dalihnya, pemerintah dalam mengeluarkan perppu harus tetap memegang teguh dan menjaga nilai-nilai demokrasi rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan berekspresi, jika tidak itu sama saja menegaskan bahwa pemerintahan saat ini sedang menuju era otoritarian," jelasnya.
Oleh karena itu, Prodem menolak Perppu Ormas dijadikan alasan bagi pemerintah untuk membungkam rakyat dalam menjalankan kontrol terhadap pemerintahan.
"Perlu dicatat, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol dan ormas yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu tidak pernah ada dalam sejarah diIndonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Satyo menuturkan bahwa Perppu No 2 Tahun 2017 berbahaya bagi transisi demokrasi. Ia menilai, perppu tersebut merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.
"Karena itulah kami juga mengingatkan ormas-ormas Islam atau ormas lainnya yang sangat antusias dan mendukung dengan lahirnya perppu ini. Karena kalau mengira perppu ini adalah perppu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam 'radikal', mereka salah," tuturnya.
Pasalnya, menurut Satyo, dengan Perppu ini ormas mana pun yang dibidik atau dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan dapat saja diciptakan opini negatif kemudian diberi stigma sebagai ormas anti-Pancasila.
"Untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah dan anggotanya diancam kurungan penjara. Jangan jadikan Perppu No 2 Tahun 2017 bentuk kediktatoran baru berbungkus konstitusi," pungkas Satyo. (Pon)
Baca juga berita terkait Perppu Ormas dalam artikel: Banser NU: Perppu Ormas Langkah Konkret Jaga Pancasila Dan NKRI