Banser NU: Perppu Ormas Langkah Konkret Jaga Pancasila dan NKRI
Banser Majalengka. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Pemerintah resmi menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7) itu bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertentangan dengan Pancasila.
Seperti diketahui, ormas yang sudah diumumkan pembubarannya oleh Pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Komandan Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) Nuruzzaman mendukung penuh langkah pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
"Ini langkah konkret untuk menjaga Pancasila dan NKRI dari ancaman ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila, namun dalam praktiknya justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Seperti ideologi khilafah islamiyah, yang diusung HTI," ujar Nuruzzaman dalam keterangan persnya Jumat (14/7).
Menurutnya, Perppu No 2 Tahun 2017 berfungsi sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara dari rongrongan HTI maupun ormas radikal lain yang anti-Pancasila dan NKRI
"Ansor pun mengajak seluruh komponen masyarakat mendukung diterbitkannya perppu ini sebagai payung hukum membubarkan HTI secara resmi," tegas Nuruzzaman.
Ia menilai, apabila semakin lama pemerintah membuat payung hukum tersebut, maka akan membuat HTI semakin leluasa menyebarkan ideologi khilafah yang selama ini diusungnya.
"Ancaman mendirikan negara khilafah islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main," pungkasnya. (Pon)
Berita terkait Perppu Ormasi baca juga dalam artikel: Penerbitan Perppu Ormas Diperlukan Meski Ekstrem
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Bantah Orang NU Dipermudah Masuk Kerja di BUMD
Konflik Palestina-Israel Terus Berlangsung: Pendekatan Non-State Actor Punya Perang Penting
Makna di Balik Kehadiran Banser Hingga Satpam di Defile HUT ke-79 Bhayangkara
NU Uraikan Kiprah Muslimat dalam Membangun Bangsa, Bukti Perempuan Punya Peran Besar!
Nisfu Syaban 2025: Tanggal, Keutamaan, dan Jadwal Menurut NU, Muhammadiyah, dan Kemenag
Pemerintah Diminta Percepat Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Anak Gus Dur Tegaskan Muktamar Luar Biasa Hanya akan Memecah Belah NU
PBNU Otomatis Nonaktif Pengurus yang Maju atau Masuk Timses Pilkada 2024
Gus Yahya Tegaskan Banser Ototnya Nahdlatul Ulama
Ketum PBNU Ungkap Ada Organisasi Pelobi Israel di Indonesia