Prodem: Perppu Ormas Antidemokrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 15 Juli 2017
Prodem: Perppu Ormas Antidemokrasi

Beberapa mahasiswa tergabung dalam Gema Pembebasan Kota Makassar melakukan aksi di bawah jembatan layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Pro Demokrasi (Prodem) menyebut Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas terindikasi sebagai alat pemukul bagi pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politik atau pihak-pihak yang berseberangan.

"Dengan dalih mengatur, bahkan membubarkan ormas-ormas yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, perppu ini sarat dengan nuansa politik dan jauh dari nilai-nilai demokrasi," ujar Sekjen Prodem Satyo Purwanto dalam siaran persnya, Jumat (14/7).

Menurut Satyo, adanya pasal karet dan multitafsir membuat perppu ini dapat dijadikan sarana kediktatoran dan justifikasi bagi aparat penegak hukum untuk mengebiri hak-hak rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan berdemokrasi.

"Apapun dalihnya, pemerintah dalam mengeluarkan perppu harus tetap memegang teguh dan menjaga nilai-nilai demokrasi rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan berekspresi, jika tidak itu sama saja menegaskan bahwa pemerintahan saat ini sedang menuju era otoritarian," jelasnya.

Oleh karena itu, Prodem menolak Perppu Ormas dijadikan alasan bagi pemerintah untuk membungkam rakyat dalam menjalankan kontrol terhadap pemerintahan.

"Perlu dicatat, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol dan ormas yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu tidak pernah ada dalam sejarah diIndonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Satyo menuturkan bahwa Perppu No 2 Tahun 2017 berbahaya bagi transisi demokrasi. Ia menilai, perppu tersebut merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.

"Karena itulah kami juga mengingatkan ormas-ormas Islam atau ormas lainnya yang sangat antusias dan mendukung dengan lahirnya perppu ini. Karena kalau mengira perppu ini adalah perppu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam 'radikal', mereka salah," tuturnya.

Pasalnya, menurut Satyo, dengan Perppu ini ormas mana pun yang dibidik atau dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan dapat saja diciptakan opini negatif kemudian diberi stigma sebagai ormas anti-Pancasila.

"Untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah dan anggotanya diancam kurungan penjara. Jangan jadikan Perppu No 2 Tahun 2017 bentuk kediktatoran baru berbungkus konstitusi," pungkas Satyo. (Pon)

Baca juga berita terkait Perppu Ormas dalam artikel: Banser NU: Perppu Ormas Langkah Konkret Jaga Pancasila Dan NKRI

#Prodem #Perppu Ormas #Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Indonesia
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Data pelanggaran ormas akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, dan kementerian tersebut yang berhak menjatuhkan sanksi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Bagikan