Prodem: Perppu Ormas Antidemokrasi


Beberapa mahasiswa tergabung dalam Gema Pembebasan Kota Makassar melakukan aksi di bawah jembatan layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
MerahPutih - Pro Demokrasi (Prodem) menyebut Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas terindikasi sebagai alat pemukul bagi pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politik atau pihak-pihak yang berseberangan.
"Dengan dalih mengatur, bahkan membubarkan ormas-ormas yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, perppu ini sarat dengan nuansa politik dan jauh dari nilai-nilai demokrasi," ujar Sekjen Prodem Satyo Purwanto dalam siaran persnya, Jumat (14/7).
Menurut Satyo, adanya pasal karet dan multitafsir membuat perppu ini dapat dijadikan sarana kediktatoran dan justifikasi bagi aparat penegak hukum untuk mengebiri hak-hak rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan berdemokrasi.
"Apapun dalihnya, pemerintah dalam mengeluarkan perppu harus tetap memegang teguh dan menjaga nilai-nilai demokrasi rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan berekspresi, jika tidak itu sama saja menegaskan bahwa pemerintahan saat ini sedang menuju era otoritarian," jelasnya.
Oleh karena itu, Prodem menolak Perppu Ormas dijadikan alasan bagi pemerintah untuk membungkam rakyat dalam menjalankan kontrol terhadap pemerintahan.
"Perlu dicatat, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol dan ormas yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu tidak pernah ada dalam sejarah diIndonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Satyo menuturkan bahwa Perppu No 2 Tahun 2017 berbahaya bagi transisi demokrasi. Ia menilai, perppu tersebut merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.
"Karena itulah kami juga mengingatkan ormas-ormas Islam atau ormas lainnya yang sangat antusias dan mendukung dengan lahirnya perppu ini. Karena kalau mengira perppu ini adalah perppu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam 'radikal', mereka salah," tuturnya.
Pasalnya, menurut Satyo, dengan Perppu ini ormas mana pun yang dibidik atau dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan dapat saja diciptakan opini negatif kemudian diberi stigma sebagai ormas anti-Pancasila.
"Untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah dan anggotanya diancam kurungan penjara. Jangan jadikan Perppu No 2 Tahun 2017 bentuk kediktatoran baru berbungkus konstitusi," pungkas Satyo. (Pon)
Baca juga berita terkait Perppu Ormas dalam artikel: Banser NU: Perppu Ormas Langkah Konkret Jaga Pancasila Dan NKRI
Bagikan
Berita Terkait
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu

Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan

Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono

Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah

GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban

Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta

Gangguan Serius terhadap Target Pertumbuhan Ekonomi, Aparat Penegak Hukum Harus Berani 'Sikat' Premanisme Berkedok Ormas

Aksi Premanisme di Pasar Induk Kramat Jati Ditindak, Satu Posko Ormas Bakal Disulap Ruang Terbuka Hijau agar Tidak Disalahgunakan
