Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Tim Bima Arya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menginstruksikan pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.

Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

Langkah tegas terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Satgas ini fokusnya ialah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya ialah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan dan juga penegakan hukum," ujar Bima, Jumat (30/5).

Bima menuturkan satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Baca juga:

Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono



Kemendagri, kata dia, saat ini terus mengevaluasi dan meminta agar satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh ormas. Menurutnya, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Namun, ia menekankan sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara itu, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

"Jadi yang ingin kami sampaikan yakni perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatan masing-masing," tuturnya.

Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus membina dan mengawasi ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum. Selain itu, hingga saat ini juga ada beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

"Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodasi, membina gitu ya. Namun, para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan mana kala sudah kelewat batas," tutupnya.(Asp)



Baca juga:

Prabowo Tegaskan yang Disikat Oknum Premanismenya, bukan Ormasnya

#Premanisme #Ormas #Bima Arya Sugiarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menandatangani foto saat membuka Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jum'at (8/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 09 Mei 2026
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Indonesia
Premanisme Marak Lagi, DPRD Desak Pemprov DKI Lakukan Tindakan Lebih Keras
Premanisme di Jakarta kembali marak. DPRD DKI minta pelaku dihukum, bukan dibina, dan dorong pembentukan satgas gabungan dengan polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Premanisme Marak Lagi, DPRD Desak Pemprov DKI Lakukan Tindakan Lebih Keras
Indonesia
Viral Video Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Video pemalakan sopir bajaj di Tanah Abang viral. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial DP. Tegaskan tak ada toleransi premanisme.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Viral Video Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Indonesia
Wamendagri Sidak WFH ASN Bogor, Tidak Ada di Rumah Kena Potong Tukin
Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4).
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Wamendagri Sidak WFH ASN Bogor, Tidak Ada di Rumah Kena Potong Tukin
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Bagikan