Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Tim Bima Arya)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menginstruksikan pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.
Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.
Langkah tegas terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Satgas ini fokusnya ialah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya ialah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan dan juga penegakan hukum," ujar Bima, Jumat (30/5).
Bima menuturkan satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.
Baca juga:
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Kemendagri, kata dia, saat ini terus mengevaluasi dan meminta agar satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh ormas. Menurutnya, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.
Namun, ia menekankan sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.
Ormas yang secara administratif memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara itu, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
"Jadi yang ingin kami sampaikan yakni perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatan masing-masing," tuturnya.
Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus membina dan mengawasi ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum. Selain itu, hingga saat ini juga ada beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
"Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodasi, membina gitu ya. Namun, para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan mana kala sudah kelewat batas," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Prabowo Tegaskan yang Disikat Oknum Premanismenya, bukan Ormasnya
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri Bima Arya: Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diusut Inspektorat
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah