Merahputih.com - Angin kencang yang berembus di atas flyover Jakarta tidak akan lagi membawa lambaian kain spanduk compang-camping.
Pasalnya, Satpol PP DKI Jakarta sudah dikerahkan secara masif untuk bergerak melakukan penertiban atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga baliho komersial di 93 titik jembatan layang dan kawasan white area. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan estetika Ibu Kota sekaligus menjamin keselamatan warga yang melintas di jalur-jalur protokol.
Baca juga:
“Flyover dan jalan protokol itu bukan tempat memasang atribut. Itu jalur lalu lintas dan ruang aktivitas warga setiap hari," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Jumat (13/2).
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam menjaga ketertiban ruang publik.
"Jadi ketika Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho di 93 flyover serta kawasan white area, menurut saya itu sudah tepat,” ujar Mujiyono saat memberikan keterangan di Jakarta.
Keselamatan Pengendara di Atas Segalanya
Penertiban ini bukan sekadar urusan kecantikan kota. Fokus utama terletak pada risiko kecelakaan lalu lintas yang sering dipicu oleh alat peraga yang dipasang asal-asalan. Spanduk yang terlepas atau robek akibat angin seringkali menghalangi pandangan pengemudi motor maupun mobil, yang berpotensi fatal di jalur cepat.
“Risiko kecelakaan itu nyata. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegas Mujiyono.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa aturan ini berlaku universal. Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu, baik itu organisasi massa maupun perusahaan swasta yang nekat memasang iklan di zona terlarang.
Konsistensi dan Pengawasan Tanpa Pandang Bulu
DPRD DKI mendorong agar Satpol PP tidak bekerja secara musiman. Konsistensi dalam penegakan aturan menjadi kunci agar Jakarta tidak kembali semrawut setelah operasi berakhir.
Baca juga:
Atribut Parpol di Flyover Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Perda Ketertiban Umum
Selain itu, sistem pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) bagi wilayah yang mampu menjaga ketertiban harus benar-benar dijalankan secara transparan.
“Jangan sampai ada standar ganda. Yang diperbolehkan hanya reklame berizin di titik yang sudah diatur. Aparat tidak perlu sungkan terhadap partai mana pun. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, Jakarta akan lebih tertib dan lebih aman,” pungkasnya.

