MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
“Untuk ormas tidak melaksanakan sweeping ya di tempat-tempat rumah makan segala macam, karena memang ada juga saudara-saudara kita yang tidak melaksanakan ibadah puasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/2).
Baca juga:
Regulasi Sudah Diatur Pemerintah
Budi menjelaskan regulasi mengenai jam operasional rumah makan sudah diatur oleh pemerintah daerah. Karena itu, lanjut dia, masyarakat diminta tidak melakukan aksi sendiri dan tetap mempercayakan penindakan kepada aparat berwenang.
“Ada kepolisian, ada pemerintah yang bisa menampung aspirasi dari teman-teman sekalian,” imbuh mantan Kapolres Malang Kota itu.
Baca juga:
MUI ‘Haramkan’ Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari saat Bulan Ramadan
Imbauan Kegiatan Positif
Polda Metro Jaya menegaskan aparat kepolisian siap menindak jika ada aksi sweeping ilegal. Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk sebaiknya mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif.
“Bagaimana kita semua bisa memberikan kebaikan dan memberikan manfaat bagi orang banyak, tapi bukan malah menimbulkan suatu dampak yang negatif, mudarat,” tutup lulusan AKPOL 2000 itu. (Knu)