Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan

Menko Bidang Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Organisasi Profesi untuk mengakhiri kerancuan status kelembagaan di Indonesia.

Menurut Yusril, kata kunci utama dalam kebijakan ini adalah pemisahan tegas antara wadah profesional dengan perkumpulan biasa atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca juga:

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Kekacauan Status Organisasi di Indonesia

Selama ini, banyak pihak yang tidak mampu membedakan antara organisasi profesi, yayasan, ormas, hingga partai politik. Sehingga, memicu tumpang tindih kewenangan yang menghambat standarisasi mutu tenaga ahli di berbagai sektor strategis.

"Kekacauan terjadi karena banyak ormas, banyak perkumpulan merasa dirinya organisasi profesi," ujar Yusril Ihza Mahendra, Kamis (12/3).

Organisasi profesi merupakan wadah khusus yang hanya boleh dihuni oleh para profesional di bidang tertentu. Lembaga ini harus dipimpin oleh praktisi ahli dan murni mengabdi pada kepentingan profesi tersebut, sehingga syarat keanggotaannya bersifat eksklusif dan ketat.

Urgensi Sanksi Kode Etik dan Izin Praktik

Absennya UU payung terkait jabatan profesi membuat regulasi saat ini masih tersebar di berbagai aturan parsial, seperti UU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta UU Kesehatan untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Padahal, organisasi profesi memiliki hak istimewa untuk mengangkat anggota, menerbitkan izin, hingga membentuk majelis kode etik.

Baca juga:

Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu

"Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang," tegas Yusril Ihza Mahendra.

Langkah ini menjadi misi lanjutan bagi Menko Yusril. Ia mengakui bahwa UU Organisasi Profesi dan UU Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan dua pekerjaan rumah yang belum tuntas sejak masa jabatannya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM periode 2001-2004.

#Yusril Ihza Mahendra #Organisasi Masyarakat #Ormas #Ormas Keagamaan #Ormas Kepemudaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Maju Jadi Caketum HIPMI, Reynaldo Bryan Serahkan Berkas Pendaftaran
Reynaldo Bryan maju sebagai calon ketua umum HIPMI. Ia sudah menyerahkan formulir pendaftaran di BPP HIPMI, Senin (20/4).
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Maju Jadi Caketum HIPMI, Reynaldo Bryan Serahkan Berkas Pendaftaran
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Bagikan