Presiden Jokowi Dinilai Intervensi KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara
Senin, 30 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi lembaganya pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Pepres) soal lembaganya.
Menurut Firli, hal ini berdasarkan ucapan langsung Jokowi kepadanya.
Baca Juga:
Berada Dalam Kendali Presiden Jokowi, KPK Tak Bisa Lagi Independen
"Saya katakan presiden tak pernah mengintervensi kinerja KPK. Termasuk dengan kami. Termasuk dengan Dewas. Presiden dengan jelas katakan bahwa presiden tak pernah mengitervensi penegakan hukum oleh KPK," kata Firli di KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Firli melanjutkan, pasca perubahan UU KPK, tugas pokok lembaganya ada enam hal yang menjadi pokok.

Pertama tidak terjadi korupsi yakni denhan memaksimalkam pencegahan.
Menurut Firli, pencegahan terjadinya korupsi sangat penting mengingat potensi kerugian negara mencapai Rp 61.5 triliun.
"Sementara dari pendapatan negara bukan pajak atas telah dilakukannya penegakan hukum khususnya inkhrar verdsarkan keputusan hakim yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berkisar Rp 1, 47 t . Artinya kekayaan negara yang diselamatkan dalam mencegah korupsi itu lebih besar dampak dan hasil aset recovery," jelas Firli.
Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu tetap berlanjut.
"Dengan begitu, pemberantasan korupsi bisa kita wujudkan," kata Firli.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut ada tiga Perpres yang akan diteken Presiden Joko Widodo terkait KPK. Perpres pertama mengatur soal dewan pengawas KPK, kedua mengatur soal organisasi KPK, dan ketiga mengatur peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Dia juga menyatakan bahwa dalam ketiga perpres tersebut tidak ada itikad atau niat pemerintah ingin melemahkan KPK.

Dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).
Sedangkan UU KPK yang baru menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK. Pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.
Baca Juga:
Selanjutnya Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Sedangkan pegawai KPK berdasarkan UU KPK yang baru adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.(Knu)
Baca Juga:
Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri