Berada Dalam Kendali Presiden Jokowi, KPK Tak Bisa Lagi Independen

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 28 Desember 2019
 Berada Dalam Kendali Presiden Jokowi, KPK Tak Bisa Lagi Independen

Politikus Gerindra Fadli Zon. (MP/Ponco Sulakosono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik draf Perpres yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden yang dianggap berpotensi konflik kepentingan.

Sebab, jika pimpinan KPK bertanggung jawab langsung kepada presiden maka ada potensi KPK tak independen.

Baca Juga:

Menko Polhukam Pastikan Firli Bahuri Bukan Bawahan Kapolri

"Ya pasti akan ada conflict of interest karena langsung bertanggung jawab kepada presiden, kemudian nanti ada Dewan Pengawas juga yang ditunjuk oleh presiden. Saya kira ini mempunyai potensi tidak akan independen," kata Fadli kepad wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (27/12).

Fadli Zon nilai KPK sudah tak bisa independen karena berada di bawah presiden
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (Foto: antaranews)

Fadli berharap adanya perpres tidak menjadi upaya untuk melemahkan KPK.

"Selama ini kan memang kita memperdebatkan ini [KPK] di bawah siapa? Legislatif, eksekutif, yudikatif, atau apa gitu? Jadi ternyata memang KPK ini di bawah pemerintahan. Kita berharap ini tidak menjadi upaya untuk melemahkan," ujar Fadli.

Diketahui, pasal yang dimaksud dalam draf perpres tersebut adalah Pasal 1. Dalam pasal itu disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:

Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial

Sedangkan UU KPK yang baru menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK. Pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.

Baca Juga:

Firli Tunjuk Dua Plt Jubir KPK Gantikan Febri Diansyah

Selanjutnya Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Sedangkan pegawai KPK berdasarkan UU KPK yang baru adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.(Knu)

Baca Juga:

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Ketua KPK #Presiden Jokowi #Fadli Zon
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Cagar Budaya Nasional Kini Jadi 313, Fadli Zon: Kita Punya Potensi Puluhan Ribu Artefak Keren
Sebagai solusi percepatan, pemerintah mewacanakan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian dan kurasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Cagar Budaya Nasional Kini Jadi 313, Fadli Zon: Kita Punya Potensi Puluhan Ribu Artefak Keren
Indonesia
Menteri Fadli Janjikan Semakin Banyak Revitalisasi Cagar Budaya
Pemerintah pusat akan hadir melakukan revitalisasi cagar budaya yang ada, termasuk Keraton Solo.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Menteri Fadli Janjikan Semakin Banyak Revitalisasi Cagar Budaya
Indonesia
Warisan Budaya Takbenda Indonesia Bertambah 514 Warisan
Penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan mampu dikembangkan dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Warisan Budaya Takbenda Indonesia Bertambah 514 Warisan
Indonesia
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
"Panembahan Agung Tedjowulan bisa menjadi orang yang dituakan,” kata Menbud Fadli Zon
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
Indonesia
Bayangan Menbud Fadli Zon Saat Revitalisasi Benteng Indrapatra Aceh Kelar
Kawasan benteng Indrapatra nantinya ditargetkan menjadi ikon wisata budaya Aceh.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Bayangan Menbud Fadli Zon Saat Revitalisasi Benteng Indrapatra Aceh Kelar
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Fadli Zon dan Gus Jazil Sepakat Seni Qasidah Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Fadli Zon mendukung usulan LASQI-NJ agar seni qasidah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia dan mendorong kajian komprehensif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Fadli Zon dan Gus Jazil Sepakat Seni Qasidah Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Indonesia
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengklaim, bahwa tak ada bukti pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Tradisi
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Penguatan ekosistem kebudayaan itu sangat diperlukan agar pelestarian tidak berhenti pada seremonial saja, termasuk adanya inovasi kebudayaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Indonesia
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Adapun proses pengusulan pahlawan nasional dilakukan secara berjenjang, dimulai dari masyarakat kemudian dibahas oleh tim peneliti dan pengkaji gelar pusat (TP2GP) dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Bagikan