Berada Dalam Kendali Presiden Jokowi, KPK Tak Bisa Lagi Independen

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 28 Desember 2019
 Berada Dalam Kendali Presiden Jokowi, KPK Tak Bisa Lagi Independen

Politikus Gerindra Fadli Zon. (MP/Ponco Sulakosono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik draf Perpres yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden yang dianggap berpotensi konflik kepentingan.

Sebab, jika pimpinan KPK bertanggung jawab langsung kepada presiden maka ada potensi KPK tak independen.

Baca Juga:

Menko Polhukam Pastikan Firli Bahuri Bukan Bawahan Kapolri

"Ya pasti akan ada conflict of interest karena langsung bertanggung jawab kepada presiden, kemudian nanti ada Dewan Pengawas juga yang ditunjuk oleh presiden. Saya kira ini mempunyai potensi tidak akan independen," kata Fadli kepad wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (27/12).

Fadli Zon nilai KPK sudah tak bisa independen karena berada di bawah presiden
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (Foto: antaranews)

Fadli berharap adanya perpres tidak menjadi upaya untuk melemahkan KPK.

"Selama ini kan memang kita memperdebatkan ini [KPK] di bawah siapa? Legislatif, eksekutif, yudikatif, atau apa gitu? Jadi ternyata memang KPK ini di bawah pemerintahan. Kita berharap ini tidak menjadi upaya untuk melemahkan," ujar Fadli.

Diketahui, pasal yang dimaksud dalam draf perpres tersebut adalah Pasal 1. Dalam pasal itu disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:

Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial

Sedangkan UU KPK yang baru menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK. Pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.

Baca Juga:

Firli Tunjuk Dua Plt Jubir KPK Gantikan Febri Diansyah

Selanjutnya Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Sedangkan pegawai KPK berdasarkan UU KPK yang baru adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.(Knu)

Baca Juga:

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Ketua KPK #Presiden Jokowi #Fadli Zon
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Fadli Zon Sebut Kunjungan Prabowo ke Prancis Menguntungkan
Kunjungan kali ini merupakan kunjungan keempat Prabowo ke Prancis.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Fadli Zon Sebut Kunjungan Prabowo ke Prancis Menguntungkan
Lifestyle
Fadli Zon Resmikan Art Jakarta Gardens 2026, Tekankan Kolaborasi dan Edukasi Seni
Jakarta Art Gardens juga menjadi sarana edukasi publik agar semakin dekat memahami dan menghargai seni rupa sebagai bagian penting dari kehidupan budaya kita
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
Fadli Zon Resmikan Art Jakarta Gardens 2026, Tekankan Kolaborasi dan Edukasi Seni
Indonesia
Datangi Keraton Solo, Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Sesuai Mandat Presiden
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menegaskan proses revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan dilanjutkan secara bertahap
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Datangi Keraton Solo, Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Sesuai Mandat Presiden
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Lifestyle
Fadli Zon Dorong Seni Rupa Kertas Indonesia Tembus Panggung Global
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong seni rupa berbasis kertas Indonesia menembus panggung global saat membuka Art Jakarta Papers 2026 di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Fadli Zon Dorong Seni Rupa Kertas Indonesia Tembus Panggung Global
Lifestyle
Art Jakarta Papers 2026 Digelar Perdana, Fadli Zon Soroti Nilai Historis Kertas
Art Jakarta Papers 2026 digelar pada 5-8 Februari. Pameran ini juga dihadiri oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Art Jakarta Papers 2026 Digelar Perdana, Fadli Zon Soroti Nilai Historis Kertas
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkapkan alasan pemerintah ikut turun tangan dalam menangani konflik Keraton Solo.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Bagikan