Firli Tunjuk Dua Plt Jubir KPK Gantikan Febri Diansyah

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Desember 2019
 Firli Tunjuk Dua Plt Jubir KPK Gantikan Febri Diansyah

Ketua KPK Firli Bahuri bersam dua Plt Jubir KPK dan Febri Diansyah (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk dua nama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK. Kedua orang itu yakni Ipi Maryati dan Ali Fikri.

"Hari ini kita tunjuk dua jubir, pertama adalah saudari Ipi Maryati, kedua ada Ali Fikri," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Baca Juga:

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri

Firli menjelaskan kedua Plt Jubir lembaga antirasuah itu nantinya memiliki tugas yang berbeda. Ipi Maryarti menjadi Plt Jubir KPK dalam bidang pencegahan.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Febri Diansyah
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Febri Diansyah di Gedung KPK (Foto: ANTARA)

"(Ipi) sekarang bertugas di bidang pencegahan dan untuk itu lebih banyak isu-isu yang diangkat tentang pencegahan," papar dia.

Lanjut dia, sedangkan Ali Fikri akan lebih fokus pada bidang penindakan.

"Ali Fikri, ini akan lwbih banyak berkecimpung dengan program kegiatan, capaian di bidang penindakan," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Febri Diansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jubir KPK pada Kamis (26/12) kemarin.

Febri saat ini lebih memilih menjadi Kabiro Humas KPK setelah adanya polemik rangkap jabatan yang dipersoalkan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Baca Juga:

Firli: Kalau Gaji Pegawai KPK Naik Pasti Tidak Ada Kegaduhan

Jabatan Jubir KPK saat ini masih kosong dan nantinya akan dilelang serta diseleksi ulang oleh pimpinan periode 2019-2023.

Febri berharap siapapun sosok penggantinya sebagai Jubir, dapat membuat KPK tetap terbuka di depan publik. (Asp)

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan Ketua KPK Berhak Tetap Jadi Anggota Polri

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri #Ketua KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Bagikan