Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Fokus Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji

Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, putusan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Baca juga:

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Minggu ini

Menurut Asep, tahap pembuktian nantinya akan dilakukan melalui proses persidangan yang memeriksa aspek materiil perkara.

Pada proses tersebut, sejumlah saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Ia menegaskan selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati langkah hukum yang diajukan oleh Yaqut sehingga fokus penanganan perkara belum diarahkan pada pembuktian materiil.

"Selama ini kami menghargai proses praperadilan yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya," ucap Asep.

Baca juga:

Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah

KPK juga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini, termasuk kemungkinan melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun pihak lain yang terkait.

Salah satu pihak yang juga menjadi perhatian dalam perkara ini adalah staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Dengan demikian, status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Baca juga:

KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp 622 Miliar

Hakim menyatakan, penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Hakim Sulistyo menyebutkan dalil permohohan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," kata dia. (Pon)

Baca Artikel Asli