Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Fokus Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Fokus Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, putusan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Baca juga:

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Minggu ini

Menurut Asep, tahap pembuktian nantinya akan dilakukan melalui proses persidangan yang memeriksa aspek materiil perkara.

Pada proses tersebut, sejumlah saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Ia menegaskan selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati langkah hukum yang diajukan oleh Yaqut sehingga fokus penanganan perkara belum diarahkan pada pembuktian materiil.

"Selama ini kami menghargai proses praperadilan yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya," ucap Asep.

Baca juga:

Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah

KPK juga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini, termasuk kemungkinan melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun pihak lain yang terkait.

Salah satu pihak yang juga menjadi perhatian dalam perkara ini adalah staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Dengan demikian, status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Baca juga:

KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp 622 Miliar

Hakim menyatakan, penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Hakim Sulistyo menyebutkan dalil permohohan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," kata dia. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan