Praktisi Hukum Minta Pimpinan KPK Diaudit Forensik, Untuk Apa?
Senin, 16 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, buku dari pengacara senior yang juga terpidana kasus korupsi OC Kaligis berjudul "KPK Bukan Malaikat" mampu mengungkap fakta yang selama ini tersembunyi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petrus mengatakan, buku yang diluncurkan pada 7 Desember 2019 itu bukan sekedar mengungkap sejumlah fakta pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tipikor saja.
Baca Juga
"Melainkan juga untuk mengajak pimpinan KPK bahkan kita semua yang berkepentingan dengan eksistensi KPK, demi meningkatkan kedigdayaan KPK, taat asas dan bermartabat," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (16/12).
Penulisan buku 'KPK Bukan Malaikat', lanjut Petrus, berpijak pada fakta-fakta empiris, dari Pansus Hak Angket DPR RI, putusan Pengadilan Pidana Korupsi berkekuatan hukum tetap dan testimoni para Napi Korupsi.

"Ini bisa mengungkap praktek penegakan hukum yang menyimpang tetapi ditutup-tutupi. Oleh karena itu, Audit Forensik merupakan metode yang tepat untuk menjawab tuntas fakta-fakta yang terungkap dalam buku tersebut," imbuh Petrus.
Baca Juga
Petrus melanjutkan, kinerja KPK pada periode Agus Rahardjo cs dan periode sebelumnya perlu diaudit forensik, sebagai wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"Ini sekaligus menjawab keraguan publik atas ratio legis revisi UU KPK di tengah pro dan kontra serta tuntutan sebagian anggota masyarakat kepada MK dan kepada Presiden untuk terbitkan Perpu guna membatalkan revisi UU KPK," terang pria yang juga advokat Peradi ini.
Seperti diketahui, Buku "KPK Bukan Malaikat", mengangkat isu tentang perilaku dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK periode 2004-2008, era Taufiqurrahman Ruki hingga KPK era Agus Rahardjo dkk 2015-2019.
Baca Juga
KPK, Kemendes dan Ketjilbergerak Latih Anak Muda Penggerak Desa
Beberapa kasus yang dibahas dalam buku itu antara lain penanganan kasus korupsi antara lain, perkara mantan Gubernir Aceh Abdullah Puteh, Jero Wacik, Surya Dharma Ali dan Irman Gusman. Hingga testimoni dari sejumlah Napi Tipikor, dan dari mantan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. (Knu)