KPK, Kemendes dan Ketjilbergerak Latih Anak Muda Penggerak Desa

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 22 November 2019
  KPK, Kemendes dan Ketjilbergerak Latih Anak Muda Penggerak Desa

KPK, Kemendes dan Komunitas KetjilBergerak melakukan pelatihan terhadap anak muda penggerak desa (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta komunitas Ketjilbergerak melatih 60 pemuda dari 20 desa di 16 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dalam program bertajuk Sekolah Pemuda Desa.

"Program Sekolah Pemuda Desa merupakan upaya pencegahan korupsi yang dikemas secara kreatif dengan menggunakan pendekatan seni dan budaya berbasiskan pemberdayaan masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Baca Juga:

Dirut Petrokimia Gresik Bantah Terlibat Kasus Bowo Sidik

Febri menjelaskan, para peserta dibekali dengan pengetahuan tentang desa dan pengelolaan keuangan desa selama 3 hari kegiatan, bertempat di Balai Besar Latihan Masyarakat (BBLM) Kemendes PDTT, Yogyakarta.

Para anak yang penggerak desa yang dilatih KPK dan Kemendes
Anak muda peserta pelatihan Pemuda Penggerak Desa (MP/Ponco Sulaksono)

"Selanjutnya para pemuda ini akan didorong untuk secara mandiri membuat program dan aksi untuk desanya masing-masing khususnya terkait pemanfaatan dan pengelolaan keuangan desa," ujar Febri.

KPK berharap melalui program ini para pemuda paham bagaimana cara berpartisipasi dalam mengawal dana desa dan memberikan manfaat dalam mendorong pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan dana desa.

"Untuk menjadi peserta, ke-60 pemuda desa tersebut disyaratkan berusia antara 17 – 30 tahun," ungkapnya.

Selain itu, kata Febri.m mereka juga harus mengirimkan proposal kepada panitia. Proposal berbentuk tulisan atau video yang berisi tentang potensi, permasalahan, serta usulan dan gagasan untuk membangun desa khususnya terkait pemanfaatan dan pengelolaan dana desa.

"Proses seleksi proposal dilakukan pada 17 Oktober – 15 November 2019," imbuhnya.

Menurut Febri, topik-topik materi yang diberikan dalam pelatihan adalah tentang keuangan desa, regulasi terkait pengelolaan dana desa, potensi pemuda untuk pembangunan dan kemajuan desa.

"Modus-modus dan dampak korupsi dalam pengelolaan dana desa, serta pemanfaatan keuangan desa untuk perbaikan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan," pungkasnya.

Selain dari KPK dan Kemendes PDTT, narasumber yang dihadirkan adalah para pakar dan praktisi yang terkait dengan pengelolaan dana desa serta aktivitas pemuda. Mereka adalah Wahyudi Anggoro Hadi, kepala desa terbaik nasional yang baru saja mendapatkan ASEAN Leadership Award on Rural Development and Poverty Eradication; Puthut EA, penulis yang telah menerbitkan puluhan judul buku dan mendirikan media Mojokdotco.

Baca juga:

KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Imam Nahrawi

Kemudian Muhammad Faisal, peneliti anak muda, pendiri YouthLab, sekaligus penulis buku Generasi Phi: Memahami Milenial Pengubah Indonesia; serta pegiat dari Sanggar Bangun Budaya, sanggar tradisional yang menggerakkan kesenian warga Sumber, Lereng Gunung Merapi.

Sebelumnya, pada tahun pertama dan kedua program tersebut dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai program piloting. Total sebanyak 120 orang dari 40 desa di Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Gunung kidul telah mengikuti kegiatan ini.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Makelar Tanah Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung

#Dana Desa #Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertingga #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Presiden Prabowo: Banyak Pemda tak Gunakan Anggaran dengan Baik
Presiden mencontohkan masih adanya anggaran pemerintah daerah yang justru tersimpan di perbankan atau tidak dapat digunakan akibat persoalan di tingkat daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Presiden Prabowo: Banyak Pemda tak Gunakan Anggaran dengan Baik
Indonesia
Dana Desa Sudah Mengalir, Tapi Jembatan tak Terbangun, Presiden Prabowo: Ke Mana Uang Itu?
Prabowo mempertanyakan mengapa kebutuhan dasar masyarakat masih belum seluruhnya terpenuhi meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran ke daerah dan desa
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Dana Desa Sudah Mengalir, Tapi Jembatan tak Terbangun, Presiden Prabowo: Ke Mana Uang Itu?
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Massa membakar sejumlah kantor Pemkab Puncak di Ilaga, Papua Tengah, akibat protes penyaluran dana desa tahap I 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Indonesia
Banggar DPR Minta Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat, Jangan Ulangi Kasus BGN
Banggar DPR menyoroti tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Jangan sampai nasibnya sama seperti BGN.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Banggar DPR Minta Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat, Jangan Ulangi Kasus BGN
Indonesia
Jaksa Nilai Ide Kreatif Rp 0, Cak Imin: Kekeliruan Serius Rusak Fondasi Ekonomi Kreatif
Cak Imin mengingatkan bahwa arah kebijakan hari ini akan menentukan masa depan ekosistem kreatif Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
Jaksa Nilai Ide Kreatif Rp 0, Cak Imin: Kekeliruan Serius Rusak Fondasi Ekonomi Kreatif
Bagikan