KPK Tetapkan Makelar Tanah Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012. Tersangka baru tersebut seorang wiraswasta bernama Dadang Suganda.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad.
Baca Juga:
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Febri menjelaskan Dadang Suganda dan Kadar Slamet diduga merupakan makelar dari proyek pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung tahun 2012. Dari tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dadang diuntungkan sekitar Rp30 miliar.
"Diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar," ujar Febri.
Dari Rp 30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang, sebanyak sekitar Rp 10 miliar diberikan kepada Sekda Bandung saat itu Edi Siswadi. Uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap kepada hakim tersebut dan dihukum 8 tahun pidana penjara.
"Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada aedi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya.
Atas perbuatannya Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam penyidikan kasua ini. Tak hanya itu, pada Rabu (20/11) kemarin, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Dadang di kawasan Ujung Berung, Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara.
"Sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah TDQ, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 di Jalan Cigadung Valley Residence, Cibeunying Kaler, Kota Bandung," ujar Febri.
Baca Juga:
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar.
"KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery. KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," pungkas Febri.(Pon)
Baca Juga:
Dalami Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung, Siapa yang Diincar KPK?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

Tragis, Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Travel Daytrans Bandung -Jakarta Kecelakaan di Tol Perbaleunyi hingga Sebabkan Korban Tewas

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Langkah Selanjutnya Setelah Seekor Macan Tutul Dievakuasi dari Hotel di Bandung

Heboh Macan Tutul Nyasar Masuk Hotel di Bandung, Diduga Kabur dari Lembang Park and Zoo

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
