Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Makelar Tanah Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 21 November 2019
  KPK Tetapkan Makelar Tanah Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012. Tersangka baru tersebut seorang wiraswasta bernama Dadang Suganda.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad.

Baca Juga:

KPK Tagih Penikmat Duit Haram Dana RTH Bandung Rp60 Miliar

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Tiga tersangka dalam kasus RTH Pemkot Bandung 2012
Tiga tersangka korupsi RTH Kota Bandung yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Foto: Net

Febri menjelaskan Dadang Suganda dan Kadar Slamet diduga merupakan makelar dari proyek pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung tahun 2012. Dari tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dadang diuntungkan sekitar Rp30 miliar.

"Diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar," ujar Febri.

Dari Rp 30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang, sebanyak sekitar Rp 10 miliar diberikan kepada Sekda Bandung saat itu Edi Siswadi. Uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap kepada hakim tersebut dan dihukum 8 tahun pidana penjara.

"Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada aedi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya.

Atas perbuatannya Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam penyidikan kasua ini. Tak hanya itu, pada Rabu (20/11) kemarin, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Dadang di kawasan Ujung Berung, Bandung.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara.

"Sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah TDQ, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 di Jalan Cigadung Valley Residence, Cibeunying Kaler, Kota Bandung," ujar Febri.

Baca Juga:

KPK Garap Dirut BCA Finance Terkait Korupsi RTH Bandung

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar.

"KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery. KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," pungkas Febri.(Pon)

Baca Juga:

Dalami Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung, Siapa yang Diincar KPK?

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Kasus Suap #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Kawasan Gunung Tangkuban Parahu sudah cukup banyak penduduk dan menjadi destinasi wisata unggulan Jawa Barat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
Polda Jabar membantah jajarannya melakukan tembakan gas air mata ke arah kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang
Enam titik evakuasi tersebut yakni Taman Tegalega, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gasibu, Alun-Alun Kota Bandung, Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), dan Lapangan Olahraga Arcamanik.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Bagikan