PPP Nilai UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

Minggu, 31 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menilai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu direvisi.

"UU Pemilu itu tidak seharusnya setiap Pemilu diubah," kata anggota DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi, dalam diskusi daring, Sabtu (30/1).

Baca Juga

Demokrat Ajak Parpol Lain Hapus Presidential Threshold Lewat Revisi UU Pemilu

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, sakralisasi terhadap UU juga penting dilakukan. Yakni dengan cara memberlakukan UU tersebut berlaku untuk beberapa kali Pemilu.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menyatakan pemberlakuan UU Pemilu untuk dua kali Pemilu adalah hal lumrah dan pernah dilakukan.

"Maka, kami bertitik tolak dari itu, berpikiran dari itu, maka kita mencoba memulai 'mensakralisasi' terhadap sebuah peraturan perundang-undangan yang kita bentuk. Supaya tidak setiap Pemilu selalu ada perubahan," tegas dia.

Achmad Baidowi
Achmad Baidowi

Awiek lantas mencontohkan, UU Pilpres 2008 pernah diterapkan untuk dua kali Pemilu. Selain Pemilu 2009, UU tersebut juga digunakan pada pesta demokrasi 2014.

"Jadi intinya posisi politik PPP tidak perlu ada perubahan apapun sampe kita laksanakan Pemilu 2024," tandas Awiek. (Pon)

Baca Juga

Alasan PAN Tolak Revisi UU Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan