PPKM Tangerang Raya Diperpanjang, Berikut Aturannya

Selasa, 26 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.

Intruksi juga mencakup kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupation room/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70.

Baca Juga:

Wagub DKI: PPKM Sebelumnya Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.

Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin (25/1) itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi.

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum ke satu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada bupati Tangerang, wali kota Tangerang, dan wali kota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus COVID-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pembatasan yang dimaksud dalam PPKM adalah memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Wali Kota Arief didampingi Kepala Dinas Kesehatan meninjau kesiapan layanan kesehatan di masa pandemi. (ANTARA)
Wali Kota Tangeran R. Wismansyah Arief didampingi Kepala Dinas Kesehatan meninjau kesiapan layanan kesehatan di masa pandemi. (ANTARA)

Untuk anak sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

"Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (26/1).

Wahidin menjelaskan, pembatasan makan di tempat, pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Tidak hanya itu, lanjut Wahidin, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

"Kalau untuk kegiatan ibadah, diizinkan tetapi dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.

Baca Juga:

PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan

Ia juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracing, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Pemerintah juga melakukan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan posko satgas COVID-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa.

Termasuk berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. (Knu)

Baca Juga:

Berikut Isi Instruksi Mendagri Tito Soal Perpanjangan PPKM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan