PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Januari 2021
PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan

Warga Solo, Jawa Tengah menggelar acara hajatan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan di salah satu hotel di Solo. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, memperbolehkan masyarakat menggelar acara hajatan pernikahan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, pelaksanaan PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Pelonggaran tersebut di antaranya mal boleh tutup sampai pukul 20.00 WIB, toko modern dan toko kelontong boleh tutup sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Perpanjangan PPKM di Solo, Mal Diberi Pelonggaran Tutup Sampai Jam 8 Malam

"Kami juga mengizinkan masyarakat menggelar acara hajatan mulai hari ini (Selasa)," ujar Ahyani pada MerahPutih.com, Selasa (26/1).

Dikatakannya, pelonggaran jam operasional dan dibolehkannya masyarakat menggelar acara hajatan pernikahan tersebut tertuang dalam SE Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Solo yang diterbitkan Pemkot Solo tanggal 25 Januari 2021.

"Acara hajatan boleh diadakan masyarakat dengan peraturan ketat sesuai aturan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tutur dia.

Warga Solo, Jawa Tengah menggelar acara hajatan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan di salah satu hotel di Solo. (MP/Ismail)
Warga Solo, Jawa Tengah menggelar acara hajatan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan di salah satu hotel di Solo. (MP/Ismail)

Pelonggaran acara hajatan, kata dia, dilakukan setelah Pemkot Solo melakukan evaluasi PPKM jilid 1 dengan menerima banyak masukan dari warga. Pada saat PPKM pertama ada empat acara hajatan yang diadakan di rumah warga dan dibubarkan tim gabungan karena dilarang.

"Untuk acara hajatan pada PPKM tahap kedua tidak dibubarkan Satpol PP dan tim gabungan TNI-Polri dengan syarat tidak digelar di rumah warga," papar dia.

Ahyani mengatakan acara hajatan selama PPKM jilid 2 hanya diperbolehkan di gedung pernikahan dengan kapasitas maksimal 300 orang atau tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung. Durasi waktu acara hajatan maksimal 2 jam.

"Makanan resepsi dihidangkan secara box tidak boleh prasmanan. Hiburan musik diperbolehkan dengan menerapkan jaga jarak," ucap dia

Ia mengatakan untuk prosesi Ijab wajib dilakukan di KUA atau rumah ibadah dengan maksimal 20 orang serta patuhi jaga jarak. Prosesi ijab dilarang digelar di rumah.

"Kami minta masyarakat bisa mematuhi SE Wali Kota ini. Jika tidak petugas gabungan akan membubarkan paksa," tegas dia.

Ia menambahkan fasilitas sarana olahraga pada PPKM juga dibuka untuk umum diantaranya Stadion Manahan. Untuk arena bermain atau tempat ketangkasan, sarana olahraga, hiburan malam game online, warnet hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

#PPKM #Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Sebanyak 13 SPPG kini sudah beroperasi di Solo. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi target. Pemkot Solo menargetkan 20 SPPG beroperasi tahun ini.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Indonesia
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
TNI menjaga kawasan objek vital di Solo hingga Jumat (5/9). Hal itu dilakukan demi memastikan situasi tetap aman pasca demo rusuh.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
Indonesia
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Pemkot Solo membatasi waktu gelaran event, yakni sampai 22.00 WIB saja. Sebab, banyak warganya yang menggantungkan hidup dari event tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Indonesia
Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah
Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa kerugian meliputi rusaknya fasilitas umum, fasilitas sosial, CCTV.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah
Indonesia
Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS
Pembayaran QRIS di Solo menyasar jasa becak untuk mendukung pariwisata di Solo.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS
Indonesia
3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota
Tiga mobil dinas Pemkot Solo dirusak oleh ODGJ. Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan, bahwa biaya perbaikan akan ditanggung pemkot.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota
Indonesia
Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Lansia merusak tiga mobil dinas milik Pemkot Solo. Menurut dugaan, lansia tersebut mengalami gangguan jiwa.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Indonesia
100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya
Program Pemkot Solo langsung ke manusia, kesehatan, peluang kerja, menyiapkan generasi berikutnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Juni 2025
100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya
Indonesia
Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal
Walkot Solo Respati Ardi meminta pemilik usaha menutup sementara sampai asesmen ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal
Indonesia
Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Selama ini Pemkot Solo sedang berupaya membuat Kota Solo menjadi pusat di wilayah-wilayah penyangga di Kabupaten Sekitar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 April 2025
Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Bagikan