PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan


Warga Solo, Jawa Tengah menggelar acara hajatan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan di salah satu hotel di Solo. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, memperbolehkan masyarakat menggelar acara hajatan pernikahan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, pelaksanaan PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Pelonggaran tersebut di antaranya mal boleh tutup sampai pukul 20.00 WIB, toko modern dan toko kelontong boleh tutup sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga
Perpanjangan PPKM di Solo, Mal Diberi Pelonggaran Tutup Sampai Jam 8 Malam
"Kami juga mengizinkan masyarakat menggelar acara hajatan mulai hari ini (Selasa)," ujar Ahyani pada MerahPutih.com, Selasa (26/1).
Dikatakannya, pelonggaran jam operasional dan dibolehkannya masyarakat menggelar acara hajatan pernikahan tersebut tertuang dalam SE Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Solo yang diterbitkan Pemkot Solo tanggal 25 Januari 2021.
"Acara hajatan boleh diadakan masyarakat dengan peraturan ketat sesuai aturan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tutur dia.

Pelonggaran acara hajatan, kata dia, dilakukan setelah Pemkot Solo melakukan evaluasi PPKM jilid 1 dengan menerima banyak masukan dari warga. Pada saat PPKM pertama ada empat acara hajatan yang diadakan di rumah warga dan dibubarkan tim gabungan karena dilarang.
"Untuk acara hajatan pada PPKM tahap kedua tidak dibubarkan Satpol PP dan tim gabungan TNI-Polri dengan syarat tidak digelar di rumah warga," papar dia.
Ahyani mengatakan acara hajatan selama PPKM jilid 2 hanya diperbolehkan di gedung pernikahan dengan kapasitas maksimal 300 orang atau tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung. Durasi waktu acara hajatan maksimal 2 jam.
"Makanan resepsi dihidangkan secara box tidak boleh prasmanan. Hiburan musik diperbolehkan dengan menerapkan jaga jarak," ucap dia
Ia mengatakan untuk prosesi Ijab wajib dilakukan di KUA atau rumah ibadah dengan maksimal 20 orang serta patuhi jaga jarak. Prosesi ijab dilarang digelar di rumah.
"Kami minta masyarakat bisa mematuhi SE Wali Kota ini. Jika tidak petugas gabungan akan membubarkan paksa," tegas dia.
Ia menambahkan fasilitas sarana olahraga pada PPKM juga dibuka untuk umum diantaranya Stadion Manahan. Untuk arena bermain atau tempat ketangkasan, sarana olahraga, hiburan malam game online, warnet hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota

Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa

100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya

Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal

Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
