Perpanjangan PPKM di Solo, Mal Diberi Pelonggaran Tutup Sampai Jam 8 Malam

Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo meninjau pelaksanan protokol kesehatan di Solo Paragon Mal. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 26 Januari-8 Februari atau selama dua pekan.
Pemkot Solo pun tidak bisa berbuat banyak dan memilih mematuhinya dengan memberikan kelonggaran pada pelaku usaha di Solo terkait jam operasional.
Baca Juga
PPKM Diperpanjang, DPRD DKI Minta Pemerintah Tingkatkan 17 Aspek Ini
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut. Namun demikian, ia akan melonggarkan aturan terkait jam operasional ritel dan mal di Solo selama PPKM jilid 2 diberlakukan mulai Selasa (26/1)
"Kami sudah melakukan rakor (rapat koordinasi) terkait keputusan pelaksanaan PPKM jilid 2 di Solo yang berlaku mulai besok (Selasa)," ujar Ahyani, Senin (25/1).
Dikatakannya, dalam rakor tersebut ada sejumlah keputusan yang sepertinya akan diubah dalam SE Wali Kota Solo. Perubahan tersebut berkaitan dengan jam operasional ritel dan mal di Solo.
"Perubahan mendasar terkait PPKM jilid 2 hanya pada jam operasional ritel dan mal di Solo. Aturan lainnya tetap sama tidak ada perubahan," katanya.

Ahyani menjelaskan pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan didasari adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Dimana jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam dari periode PPKM sebelumnya.
"PPKM jilid pertama kan pusat perbelanjaan, mal, dan restoran buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. PPKM jilid kedua buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," kata dia.
Meskipun ada pelonggaran, untuk aturan pembagian kerja di perusahaan sebanyak 75 persen work from home (WFH). Sisanya 25 persen kerja di kantor.
"Untuk pelayanan makan di tempat batas maksimal kapasitas 25 persen. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih boleh," kata dia.
Ia mengatakan terkait kegiatan tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Acara hajatan dalam bentuk apapun dilarang.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengemukakan, tetap akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM jilid 1 yang diberlakukan mulai 11-25 Januari. Evaluasi diperlukan sekaligus untuk menampung semua aspirasi warga.
"Kami bakal mempertimbangkan usaha ritel membolehkan membuka usahanya dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Selama PPKM usaha ritel mulai buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB," pungkas Rudy. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
153 Warga Tiongkok Tiba Saat PPKM, Ini Penjelasan Pemerintah
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota

Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa

100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya

Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal

Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
