PPKM Diperpanjang, DPRD DKI Minta Pemerintah Tingkatkan 17 Aspek Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 Januari 2021
PPKM Diperpanjang, DPRD DKI Minta Pemerintah Tingkatkan 17 Aspek Ini

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menilai, program PPKM sudah berjalan dengan baik. Namun, masih butuh penajaman dalam beberapa aspek.

Baca Juga

Hajatan Saat PPKM Bakal Langsung Dibubarkan

Menurut politisi Partai Demokrat itu, ada sedikitnya 17 aspek yang perlu ditingkatkan pada PPKM Jawa-Bali yang rencananya akan bergulir lagi mulai besok.

"Dari segi poin-poin kebijakannya sudah bagus, namun untuk selanjutnya, butuh penajaman dalam beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, khususnya pemerintah pusat yang memiliki kebijakan ini," ucapnya di Jakarta, Senin (25/1)

Peningkatan aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat, menurut Mujiyono adalah pertama, lanjutkan kebijakan untuk menutup sementara warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia demi memastikan tidak terjadi penularan varian COVID-19 di Indonesia.

"Lakukan juga pemantauan terhadap WNA yang sudah telanjur masuk ke Indonesia sebelum dilakukan penutupan," ujarnya dikutip Antara.

Kedua, pembatasan harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, dengan memastikan program BST, Program Keluarga Harapan (PKH) dan jenis bantuan lainnya dapat diterima setiap warga di wilayah penerapan PPKM.

Petugas keamanan berjaga di kawasan Kota Tua yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Kamis (21/1/2021). Setelah diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Petugas keamanan berjaga di kawasan Kota Tua yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Kamis (21/1/2021). Setelah diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ketiga, Kemensos harus bekerja dalam waktu singkat untuk meningkatkan akurasi (kualitas, transparansi, pemutakhiran) data penerima bantuan sosial; Keempat, kecukupan dan keterjangkauan harga bahan kebutuhan pokok harus dijaga; Kelima, beri relaksasi yang diperlukan bagi dunia usaha saat PPKM diberlakukan.

Keenam, beri dukungan anggaran bagi daerah penerapan PPKM secara memadai dengan mengalihkan anggaran dari proyek infrastruktur yang belum mendesak. Ketujuh, pembangunan kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) masyarakat bahwa kondisi pandemi COVID-19 belum dapat dikendalikan mengingat kecenderungan masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.

Kedelapan, peningkatan pendataan kasus COVID-19 serta data angka kematian sesuai standar WHO. Kesembilan, perketat penerapan protokol kesehatan dan pengawasan warga yang masuk ke Jawa-Bali serta pergerakan antar daerah Jawa-Bali.

Kemudian, Ke-10, harus ada peningkatan kapasitas RS untuk penanganan pasien COVID-19, khususnya ketersediaan ruang ICU serta tenaga kesehatan perlu ditingkatkan dalam waktu singkat.

Ke-11, lokasi isolasi mandiri perlu diperbanyak secara signifikan dengan memanfaatkan hotel, wisma, dan tempat penginapan lainnya; Ke-12, harus memperbanyak ketersediaan laboratorium untuk melakukan tes usap (swab PCR/antigen) agar penelusuran kasus cepat diketahui.

Ke-13, tes usap (PCR/antigen) di daerah-daerah harus diperbanyak, jangan terkonsentrasi di kota besar saja; Ke-14, harus dilakukan perbaikan penelusuran kontak (kasus) dengan mengatasi kendala kurangnya SDM dan resistensi masyarakat.

Lalu, aspek ke-15, yakni peningkatan pengawasan di lokasi rawan kerumunan (pasar, fasilitas publik dan tempat keramaian).

Ke-16, perlu pembangunan secara masif gerakan 3M (5M) dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat sampai tingkat akar rumput untuk mengawasi dan mengampanyekan gerakan 3M (5M).

Aspek Ke-17, program vaksinasi perlu dikampanyekan dengan lebih baik dalam rangka melawan kontra narasi yang dibangun untuk menolak program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

Prioritasnya pada tenaga kesehatan dan usia rentan, khususnya di daerah dengan tingkat penularan COVID-19 yang sangat tinggi.

"Meskipun sebenarnya agak telat karena harusnya sejak sebelum libur Natal dan Tahun Baru. Namun tetap lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali karena sistem kesehatan harus tetap terjaga agar tidak kolaps hingga menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa," pungkasnya. (*)

Baca Juga

153 Warga Tiongkok Tiba Saat PPKM, Ini Penjelasan Pemerintah

#Komisi A DPRD DKI Jakarta #PPKM #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Angka itu tidak boleh berubah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Indonesia
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Indonesia
Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi soal tunjangan rumah anggota DPRD DKI. Ia mengatakan, sudah menjalin komunikasi dengan DPRD DKI.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Indonesia
Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta menuai protes. Selain itu, besaran gaji dan tunjangannya lebih besar dari DPR RI.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
Indonesia
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan tersebut berkisar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Bagikan