153 Warga Tiongkok Tiba Saat PPKM, Ini Penjelasan Pemerintah
Kedatangan WNA di Bandara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (24/1) lalu. Kedatangan mereka di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) dan pelarangan masuknya warga negara Asing ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, warga negara Tiongkok tersebut di bawa Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou. Pesawat yang sama juga membawa 18 WNI.
Baca Juga:
Bupati Sleman Positif COVID-19 Setelah Disuntik, Dipastikan Bukan Efek Vaksin
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menegaskan, para WNA tersebut, oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 dibawa menuju tempat karantina.
Ia menegaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik. Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, tegas ia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh dan menegaskan, dokumen dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia bersamaan dengan perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA dilarang masuk ke Indonesia selama dua pekan hingga 8 Februari 2021.
"Diputuskan untuk diperpanjang selama 2 minggu sehingga terus akan dilanjutkan selama 26 Januari sampai 8 Februari. Ini termasuk juga untuk pembatasan WNA ke Indonesia," kata Airlangga dalam jumpa pers daring, Kamis (21/1). (Pon)
Baca Juga:
Hoaks Vaksinasi COVID-19 Dikemas Dengan Bahasa Emosional
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan