Wagub DKI: PPKM Sebelumnya Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19


Warga berjalan di Jalan Kali Besar Timur yang ditutup untuk kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1), selama PPKM. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut perpanjangan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena laju kasus COVID-19 masih melonjak.
Sehingga, Pemda DKI memutuskan untuk melanjutkan PPKM kedua selama 14 hari, mulai dari 26 Januari besok sampai 8 Februari 2021 mendatang.
"Memang di 2 minggu PPKM pertama atau PSBB 11 sampai dengan 25 Januari masih ada peningkatan kasus," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Baca Juga:
Perpanjangan PPKM di Solo, Mal Diberi Pelonggaran Tutup Sampai Jam 8 Malam
Riza menyampaikan, ada sejumlah indikator yang membuat kasus corona di Jakarta meninggi. Hal tersebut disebabkan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, di mana masyarakat banyak yang berlibur ke luar kota.
"Dalam 2 minggu ini masih terdampak akibat dari libur akhir tahun ya peningkatannya," ungkap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.

Kemudian Pemerintah DKI juga terus menggencarkan tracing, dan testing, treatment (3T). Hal ini penting dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 secara masif di ibu kota. Bahkan dalam sepekan terakhir ini, jumlah testing sebanyak 129.333 orang.
"Itu artinya hampir mencapai 13 kali dari standar WHO," jelasnya.
Tapi kata Riza, ada pencapaian terbaik dalam penanganan COVID-19 saat PPKM pertama. Data situs resmi Dinkes DKI corona.jakarta.go.id, kesembuhan pasien COVID-19 mengalami peningkatan.
"Berdasarkan evaluasi 2 minggu terakhir ada peningkatan sekalipun belum signifikan ya," tutur Riza.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB. Kebijakan ini diberlakukan selama 14 hari dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Regulasi ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar.
Penerapan pembatasan aktivitas warga ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang terus tinggi di Ibu Kota Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, DPRD DKI Minta Pemerintah Tingkatkan 17 Aspek Ini
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
