Berikut Isi Instruksi Mendagri Tito Soal Perpanjangan PPKM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Januari 2021
Berikut Isi Instruksi Mendagri Tito Soal Perpanjangan PPKM

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Intruksi mendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang.

“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” disebutkan dalam Inmendagri.

Baca Juga:

Ketersediaan Tempat Tidur Ruang Isolasi COVID-19 di Jakarta Tersisa 14 Persen

Mantan Kapolri ini menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19 dan gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi instruksi Mendagri pada diktum ke satu.

Selain kepada para gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Selanjutnya, disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pemberlakuan pembatasan tersebut terdiri dari:

a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work form office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;

c. untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB;

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan

Mendagri Tito Karnavian tegaskan lockdown iut kewenangan pemerintah pusat (Foto: antaranews)
Mendagri Tito Karnavian tegaskan lockdown iut kewenangan pemerintah pusat (Foto: antaranews)

h. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Pada diktum ketiga, cakupan pengaturan pemberlakuan tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur/kriteria tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pada diktum keempat, Mendagri menyebutkan, pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan bahwa seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang ditetapkan.

“Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19,” tegas Tito.

Pada diktum kelima disebutkan, selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, Mendagri juga meminta agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Di samping itu juga memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan

Pada diktum keenam disebutkan, pengaturan PPKM ini berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 (empat) minggu berturut-turut.

“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” ujar Tito

Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, Mendagri menginstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga:

Anies Perpanjang PSBB, PKS DKI: Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan

Selain itu, Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, kelurahan/desa, sampai dengan dusun/RW/RT.

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito, tertuang dalam diktum kedelapan.

Pada diktum tersebut, juga tertuang instruksi pada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (satuan polisi pamong praja, kepolisian, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

Serta untuk melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Mendagri tembusan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi diktum kesembilan. (Knu)

Baca Juga:

Kampung Tangguh Jaya Diyakini Mampu Perlambat Laju Penambahan Pasien COVID-19

#PPKM #Mendagri #Tito Karnavian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Bagikan