PPKM Tangerang Raya Diperpanjang, Berikut Aturannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 Januari 2021
PPKM Tangerang Raya Diperpanjang, Berikut Aturannya

Gubernur Banten Wahidin Halim (Antara/Mulyana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.

Intruksi juga mencakup kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupation room/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70.

Baca Juga:

Wagub DKI: PPKM Sebelumnya Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.

Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin (25/1) itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi.

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum ke satu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada bupati Tangerang, wali kota Tangerang, dan wali kota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus COVID-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pembatasan yang dimaksud dalam PPKM adalah memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Wali Kota Arief didampingi Kepala Dinas Kesehatan meninjau kesiapan layanan kesehatan di masa pandemi. (ANTARA)
Wali Kota Tangeran R. Wismansyah Arief didampingi Kepala Dinas Kesehatan meninjau kesiapan layanan kesehatan di masa pandemi. (ANTARA)

Untuk anak sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

"Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (26/1).

Wahidin menjelaskan, pembatasan makan di tempat, pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Tidak hanya itu, lanjut Wahidin, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

"Kalau untuk kegiatan ibadah, diizinkan tetapi dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.

Baca Juga:

PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan

Ia juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracing, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Pemerintah juga melakukan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan posko satgas COVID-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa.

Termasuk berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. (Knu)

Baca Juga:

Berikut Isi Instruksi Mendagri Tito Soal Perpanjangan PPKM

#Wahidin Halim #Banten #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
AFC Challenge League: Dewa United Banten Kalahkan Shan United dengan Skor 4-1
Pesepak bola Dewa United Banten Rafael Struick (tengah) menendang bola ke arah penjaga gawang Shan United pada pertandingan AFC Challenge League di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (1/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 November 2025
AFC Challenge League: Dewa United Banten Kalahkan Shan United dengan Skor 4-1
Indonesia
Masyarakat Banten Diimbau Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
BMKG menyampaikan beberapa peringatan sebagai upaya mengantisipasi potensi kebencanaan
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Masyarakat Banten Diimbau Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Lifestyle
10 Pantai Terbaik di Banten: Surga Tersembunyi Dekat Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi
Menjelajahi 10 pantai terbaik di Banten dari Anyer hingga Tanjung Lesung. Pesona laut biru, pasir putih, dan panorama sunset yang memikat hati.
ImanK - Minggu, 19 Oktober 2025
10 Pantai Terbaik di Banten: Surga Tersembunyi Dekat Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Indonesia
Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137, Tidak Ada Jalan Mediasi
Saat ini, lokasi cemaran ditemukan bervariasi, mulai dari tumpukan rongsokan hingga area terbuka bahkan di depan rumah warga. Seluruh titik tersebut sudah dipasangi tanda larangan dalam radius aman.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137, Tidak Ada Jalan Mediasi
Indonesia
Pemprov Tegaskan Komitmen Lengkapi Fasilitas Penunjang Banten International Stadium, Terutama Akses Jalan
Kualitas lapangan BIS disebut sudah memenuhi standar, namun fasilitas penunjang perlu diperbaiki .
Frengky Aruan - Selasa, 23 September 2025
Pemprov Tegaskan Komitmen Lengkapi Fasilitas Penunjang Banten International Stadium, Terutama Akses Jalan
Indonesia
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Selama 4 Hari di Provinsi Banten
Cuaca ekstrem terbentuk disebabkan beberapa fenomena atmosfer
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Selama 4 Hari di Provinsi Banten
Bagikan