PPKM Tangerang Raya Diperpanjang, Berikut Aturannya


Gubernur Banten Wahidin Halim (Antara/Mulyana)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.
Intruksi juga mencakup kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupation room/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70.
Baca Juga:
Wagub DKI: PPKM Sebelumnya Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.
Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin (25/1) itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi.
Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum ke satu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada bupati Tangerang, wali kota Tangerang, dan wali kota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus COVID-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pembatasan yang dimaksud dalam PPKM adalah memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk anak sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
"Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (26/1).
Wahidin menjelaskan, pembatasan makan di tempat, pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Tidak hanya itu, lanjut Wahidin, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
"Kalau untuk kegiatan ibadah, diizinkan tetapi dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.
Baca Juga:
Ia juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracing, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Pemerintah juga melakukan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan posko satgas COVID-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa.
Termasuk berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Selama 4 Hari di Provinsi Banten

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Banten Akan Dilanda Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi dalam Sepekan Ke depan

Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
