PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan

Selasa, 26 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, memperbolehkan masyarakat menggelar acara hajatan pernikahan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, pelaksanaan PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Pelonggaran tersebut di antaranya mal boleh tutup sampai pukul 20.00 WIB, toko modern dan toko kelontong boleh tutup sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Perpanjangan PPKM di Solo, Mal Diberi Pelonggaran Tutup Sampai Jam 8 Malam

"Kami juga mengizinkan masyarakat menggelar acara hajatan mulai hari ini (Selasa)," ujar Ahyani pada MerahPutih.com, Selasa (26/1).

Dikatakannya, pelonggaran jam operasional dan dibolehkannya masyarakat menggelar acara hajatan pernikahan tersebut tertuang dalam SE Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Solo yang diterbitkan Pemkot Solo tanggal 25 Januari 2021.

"Acara hajatan boleh diadakan masyarakat dengan peraturan ketat sesuai aturan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tutur dia.

Warga Solo, Jawa Tengah menggelar acara hajatan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan di salah satu hotel di Solo. (MP/Ismail)
Warga Solo, Jawa Tengah menggelar acara hajatan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan di salah satu hotel di Solo. (MP/Ismail)

Pelonggaran acara hajatan, kata dia, dilakukan setelah Pemkot Solo melakukan evaluasi PPKM jilid 1 dengan menerima banyak masukan dari warga. Pada saat PPKM pertama ada empat acara hajatan yang diadakan di rumah warga dan dibubarkan tim gabungan karena dilarang.

"Untuk acara hajatan pada PPKM tahap kedua tidak dibubarkan Satpol PP dan tim gabungan TNI-Polri dengan syarat tidak digelar di rumah warga," papar dia.

Ahyani mengatakan acara hajatan selama PPKM jilid 2 hanya diperbolehkan di gedung pernikahan dengan kapasitas maksimal 300 orang atau tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung. Durasi waktu acara hajatan maksimal 2 jam.

"Makanan resepsi dihidangkan secara box tidak boleh prasmanan. Hiburan musik diperbolehkan dengan menerapkan jaga jarak," ucap dia

Ia mengatakan untuk prosesi Ijab wajib dilakukan di KUA atau rumah ibadah dengan maksimal 20 orang serta patuhi jaga jarak. Prosesi ijab dilarang digelar di rumah.

"Kami minta masyarakat bisa mematuhi SE Wali Kota ini. Jika tidak petugas gabungan akan membubarkan paksa," tegas dia.

Ia menambahkan fasilitas sarana olahraga pada PPKM juga dibuka untuk umum diantaranya Stadion Manahan. Untuk arena bermain atau tempat ketangkasan, sarana olahraga, hiburan malam game online, warnet hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan